-4 C
New York
Sunday, December 22, 2024

Buy now

spot_img

Subdit V Siber Ditreksrimsus Polda Jatim Cokok Pelaku Ujaran Kebencian Bermuatan Sara di Medsos


Beritapolisi.com,-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas)Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera S.I.K., didampingi AKBP Cecep Susatya release terkait “Ujaran Kebencian bermuatan Sara di posting di media sosial facebook”. Release berlangsung pada hari Minggu (07/04/2019) pukul 11.00 WIB bertempat di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim.
Berdasarkan laporan polisi tanggal 4 April 2019 Subdit V Siber Ditreksrimsus Polda Jatim telah berhasil ungkap tindak pidana ujaran kebencian yang bermuatan Sara yang diposting pada medsos Facebook.
Hasil pemeriksaan, pelaku inisial AKR atau AB ini lahir di Surabaya, 20 Juli 1983, warga Dusun Ngemplak RT 001/RW 001 Kelurahan Pager Wojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang kos di Sedati, Sidoarjo Jatim.
Selain AKR juga diamankan saksi PA, kelahiran Malang 22 Februari 1987, warga Mojosari RT 003/001 Kelurahan Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) bertempat di Kost Jl. Buncitan No. 149 Ds. Buncitan Kec. Sedati Kabupaten Sidoarjo. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit HP Lenovo warna hitam dan 2 buah simcard.

Modus operandi tersangka inisial AKR (LK)(36) pekerjaan swasta ini yakni memposting konten berisi ujaran kebencian yang bermuatan Sara dengan akun facebook @Antonio Banera.
Kombes Pol. Frans Barung Mangera menegaskan, dari hasil interogasi, bahwa tersangka AB mengakui telah memposting ujaran kebencian bermuatan Sara dan memposting Konten di Akun Face Book@ Aantonio Bannera.
Motifasi pelaku melakukan hal tersebut, agar masyarakat tidak memilih salah salah satu Capres pada Pilpres 2019 dengan alasan bahwa keluarganya adalah korban dari tragedi 1998.
Akibat perbuatannya, tersangka AB dijerat pasal Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.(Hy/Ys)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles