slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiakencang77slot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorJournal Digital 001Journal Digital 002Journal Digital 003Journal Digital 004Journal Digital 005Journal Digital 006Journal Digital 007Journal Digital 008Journal Digital 009Journal Digital 010Journal Digital 011Journal Digital 012Journal Digital 013Journal Digital 014Journal Digital 015Journal Digital 016Journal Digital 017Journal Digital 018Journal Digital 019Journal Digital 020Game Digital 001Game Digital 002Game Digital 003Game Digital 004Game Digital 005Game Digital 006Game Digital 007Game Digital 008Game Digital 009Game Digital 010Game Digital 011Game Digital 012Game Digital 013Game Digital 014Game Digital 015Game Digital 016Game Digital 017Game Digital 018Game Digital 019Game Digital 020jawatengah UMKM 899001jawatengah UMKM 899002jawatengah UMKM 899003jawatengah UMKM 899004jawatengah UMKM 899005jawatengah UMKM 899006jawatengah UMKM 899007jawatengah UMKM 899008jawatengah UMKM 899009jawatengah UMKM 899010jawatengah UMKM 899011jawatengah UMKM 899012jawatengah UMKM 899013jawatengah UMKM 899014jawatengah UMKM 899015jawatengah UMKM 899016jawatengah UMKM 899017jawatengah UMKM 899018jawatengah UMKM 899019jawatengah UMKM 899020LSP Lemhanas 799001LSP Lemhanas 799002LSP Lemhanas 799003LSP Lemhanas 799004LSP Lemhanas 799005LSP Lemhanas 799006LSP Lemhanas 799007LSP Lemhanas 799008LSP Lemhanas 799009LSP Lemhanas 799010LSP Lemhanas 799011LSP Lemhanas 799012LSP Lemhanas 799013LSP Lemhanas 799014LSP Lemhanas 799015LSP Lemhanas 799016LSP Lemhanas 799017LSP Lemhanas 799018LSP Lemhanas 799019LSP Lemhanas 799020ejurnal Setianudi 001ejurnal Setianudi 002ejurnal Setianudi 003ejurnal Setianudi 004ejurnal Setianudi 005ejurnal Setianudi 006ejurnal Setianudi 007ejurnal Setianudi 008ejurnal Setianudi 009ejurnal Setianudi 010ejurnal Setianudi 011ejurnal Setianudi 012ejurnal Setianudi 013ejurnal Setianudi 014ejurnal Setianudi 015ejurnal Setianudi 016ejurnal Setianudi 017ejurnal Setianudi 018ejurnal Setianudi 019ejurnal Setianudi 020Journal Digital 8999001Journal Digital 8999002Journal Digital 8999003Journal Digital 8999004Journal Digital 8999005Journal Digital 8999006Journal Digital 8999007Journal Digital 8999008Journal Digital 8999009Journal Digital 8999010Journal Digital 8999011Journal Digital 8999012Journal Digital 8999013Journal Digital 8999014Journal Digital 8999015Journal Digital 8999016Journal Digital 8999017Journal Digital 8999018Journal Digital 8999019Journal Digital 8999020Journal Digital 8999021Journal Digital 8999022Journal Digital 8999023Journal Digital 8999024Journal Digital 8999025Journal Digital 8999026Journal Digital 8999027Journal Digital 8999028Journal Digital 8999029Journal Digital 8999030Journal Digital 8999031Journal Digital 8999032Journal Digital 8999033Journal Digital 8999034Journal Digital 8999035Journal Digital 8999036Journal Digital 8999037Journal Digital 8999038Journal Digital 8999039Journal Digital 8999040ejurnal STIP Jakarata 001ejurnal STIP Jakarata 002ejurnal STIP Jakarata 003ejurnal STIP Jakarata 004ejurnal STIP Jakarata 005ejurnal STIP Jakarata 006ejurnal STIP Jakarata 007ejurnal STIP Jakarata 008ejurnal STIP Jakarata 009ejurnal STIP Jakarata 010ejurnal STIP Jakarata 011ejurnal STIP Jakarata 012ejurnal STIP Jakarata 013ejurnal STIP Jakarata 014ejurnal STIP Jakarata 015ejurnal STIP Jakarata 016ejurnal STIP Jakarata 017ejurnal STIP Jakarata 018ejurnal STIP Jakarata 019ejurnal STIP Jakarata 020Industri digital 990001Industri digital 990002Industri digital 990003Industri digital 990004Industri digital 990005Industri digital 990006Industri digital 990007Industri digital 990008Industri digital 990009Industri digital 990010Industri digital 990011Industri digital 990012Industri digital 990013Industri digital 990014Industri digital 990015Industri digital 990016Industri digital 990017Industri digital 990018Industri digital 990019Industri digital 990020Klungkung Digital 99001Klungkung Digital 99002Klungkung Digital 99003Klungkung Digital 99004Klungkung Digital 99005Klungkung Digital 99006Klungkung Digital 99007Klungkung Digital 99008Klungkung Digital 99009Klungkung Digital 99010Klungkung Digital 99011Klungkung Digital 99012Klungkung Digital 99013Klungkung Digital 99014Klungkung Digital 99015Klungkung Digital 99016Klungkung Digital 99017Klungkung Digital 99018Klungkung Digital 99019Klungkung Digital 99020Sumber Daya Manusia 990001Sumber Daya Manusia 990002Sumber Daya Manusia 990003Sumber Daya Manusia 990004Sumber Daya Manusia 990005Sumber Daya Manusia 990006Sumber Daya Manusia 990007Sumber Daya Manusia 990008Sumber Daya Manusia 990009Sumber Daya Manusia 990010Sumber Daya Manusia 990011Sumber Daya Manusia 990012Sumber Daya Manusia 990013Sumber Daya Manusia 990014Sumber Daya Manusia 990015Sumber Daya Manusia 990016Sumber Daya Manusia 990017Sumber Daya Manusia 990018Sumber Daya Manusia 990019Sumber Daya Manusia 990020

Blog

  • Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa

    Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa

    Personil Ditpolairud Polda Sulut diterjunkan untuk melaksanakan evakuasi rumah warga yang roboh milik dari Keluarga Roni Endwa Siahaya – Kombohi di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov. Sulut,

    Pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7.6 yang mengguncang wilayah Kota Bitung Kamis, 02 April 2026, sekitar pukul 07. 48 WIT.

    Gempa yang terjadi pada pukul 07.48  ini sempat dirasakan cukup kuat oleh masyarakat. Sulawesi Utara, khususnya di kota bitung

    Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa dengan kekuatan Magnitudo 7,6 skala richter terletak pada koordinat 1.25 Lintang Utara – 126.27 Bujur Timur dengan kedalaman 62 kilometer.

    Gempa ini dilaporkan dirasakan hingga Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sofifi Maluku Utara dan Bitung, Manado dan Minahasa Sulawesi Utara.

    Guncanggan tersebut merobohkan salah satu bangun milik Keluarga Roni Endwa Siahaya – Kombohi tepatnya di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov. Sulut, Kamis (02/04/2026)

     

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Ditpolairud Polda Sulut bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan evakuasi material bangunan serta memastikan tidak ada warga yang terjebak di dalam reruntuhan.

    Setibanya di lokasi, personel Ditpolairud Polda Sulut  langsung melakukan sterilisasi area dan pengamanan lokasi agar proses dapat berjalan aman.

    Tim kemudian menyingkirkan puing-puing bangunan, memeriksa kondisi struktural sisa bangunan, serta membantu pemilik rumah menyelamatkan barang-barang berharga yang masih bisa diselamatkan.

    Setelah itu, Dirpolairud Polda Sulut Kombel Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H.,M.H menyampaikan bahwa proses evakuasi dilakukan secara maksimal demi keselamatan warga.

     

    “Personel kami langsung melakukan tindakan cepat untuk mengevakuasi reruntuhan dan memastikan tidak ada korban jiwa. Ini adalah bentuk kesigapan Ditpolairud Polda Sulut dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

     

    Hingga saat ini, situasi di wilayah Kota bitung berangsur stabil. personil Ditpolairud Polda Sulut  tetap disiagakan untuk mengantisipasi potensi gempa susulan serta membantu warga yang masih membutuhkan pendampingan maupun bantuan lanjutan,” Pungkas Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas.

    Sementara itu, Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami, Rahmat Triyono, memastikan BMKG akan menurunkan tim ahli untuk melakukan pemetaan makroseismik (sebaran kerusakan) dan mikroseismik (gempa susulan). Di sisi lain, BMKG juga akan memasang portable seismograph di sekitar Maluku Utara dan Ternate dalam upaya pengumpulan data.

    Seluruh UPT BMKG di daerah telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau potensi gempa susulan serta dampak kerusakannya,” terang Rahmat.

     

    Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa ini menimbulkan dampak kerusakan bangunan di beberapa titik, seperti di gedung KONI Sario Manado, Gereja Kalvari di Pulau Batang Dua Kota Ternate yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut.

     

    “BMKG menyatakan bahwa Peringatan Dini Tsunami dinyatakan berakhir pada 09.56 WIB. BMKG berterima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah membantu diseminasi dan melakukan langkah evakuasi secepatnya,” pungkas Faisal.

     

    Sejalan dengan itu, Plt. Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG, A. Fachri Radjab, mengimbau masyarakat untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan sebelum kembali beraktivitas.

    Kami mengimbau kepada masyarakat di daerah terdampak untuk melakukan pemeriksaan struktur bangunan sebelum memasuki rumah atau gedung. Apabila masih terdapat kerusakan atau retakan-retakan, perlu menjadi perhatian dan tidak langsung masuk ke dalam ruangan,” tutur Fachri.

     

  • Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa

    Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa

    Personil Ditpolairud Polda Sulut diterjunkan untuk melaksanakan evakuasi rumah warga yang roboh milik dari Keluarga Roni Endwa Siahaya – Kombohi di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov. Sulut,

    Pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7.6 yang mengguncang wilayah Kota Bitung Kamis, 02 April 2026, sekitar pukul 07. 48 WIT.

    Gempa yang terjadi pada pukul 07.48  ini sempat dirasakan cukup kuat oleh masyarakat. Sulawesi Utara, khususnya di kota bitung

    Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa dengan kekuatan Magnitudo 7,6 skala richter terletak pada koordinat 1.25 Lintang Utara – 126.27 Bujur Timur dengan kedalaman 62 kilometer.

    Gempa ini dilaporkan dirasakan hingga Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sofifi Maluku Utara dan Bitung, Manado dan Minahasa Sulawesi Utara.

    Guncanggan tersebut merobohkan salah satu bangun milik Keluarga Roni Endwa Siahaya – Kombohi tepatnya di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov. Sulut, Kamis (02/04/2026)

     

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Ditpolairud Polda Sulut bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan evakuasi material bangunan serta memastikan tidak ada warga yang terjebak di dalam reruntuhan.

    Setibanya di lokasi, personel Ditpolairud Polda Sulut  langsung melakukan sterilisasi area dan pengamanan lokasi agar proses dapat berjalan aman.

    Tim kemudian menyingkirkan puing-puing bangunan, memeriksa kondisi struktural sisa bangunan, serta membantu pemilik rumah menyelamatkan barang-barang berharga yang masih bisa diselamatkan.

    Setelah itu, Dirpolairud Polda Sulut Kombel Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H.,M.H menyampaikan bahwa proses evakuasi dilakukan secara maksimal demi keselamatan warga.

     

    “Personel kami langsung melakukan tindakan cepat untuk mengevakuasi reruntuhan dan memastikan tidak ada korban jiwa. Ini adalah bentuk kesigapan Ditpolairud Polda Sulut dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

     

    Hingga saat ini, situasi di wilayah Kota bitung berangsur stabil. personil Ditpolairud Polda Sulut  tetap disiagakan untuk mengantisipasi potensi gempa susulan serta membantu warga yang masih membutuhkan pendampingan maupun bantuan lanjutan,” Pungkas Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas.

    Sementara itu, Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami, Rahmat Triyono, memastikan BMKG akan menurunkan tim ahli untuk melakukan pemetaan makroseismik (sebaran kerusakan) dan mikroseismik (gempa susulan). Di sisi lain, BMKG juga akan memasang portable seismograph di sekitar Maluku Utara dan Ternate dalam upaya pengumpulan data.

    Seluruh UPT BMKG di daerah telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau potensi gempa susulan serta dampak kerusakannya,” terang Rahmat.

     

    Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa ini menimbulkan dampak kerusakan bangunan di beberapa titik, seperti di gedung KONI Sario Manado, Gereja Kalvari di Pulau Batang Dua Kota Ternate yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut.

     

    “BMKG menyatakan bahwa Peringatan Dini Tsunami dinyatakan berakhir pada 09.56 WIB. BMKG berterima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah membantu diseminasi dan melakukan langkah evakuasi secepatnya,” pungkas Faisal.

     

    Sejalan dengan itu, Plt. Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG, A. Fachri Radjab, mengimbau masyarakat untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan sebelum kembali beraktivitas.

    Kami mengimbau kepada masyarakat di daerah terdampak untuk melakukan pemeriksaan struktur bangunan sebelum memasuki rumah atau gedung. Apabila masih terdapat kerusakan atau retakan-retakan, perlu menjadi perhatian dan tidak langsung masuk ke dalam ruangan,” tutur Fachri.

     

  • Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa

    Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa

    Personil Ditpolairud Polda Sulut diterjunkan untuk melaksanakan evakuasi rumah warga yang roboh milik dari Keluarga Roni Endwa Siahaya – Kombohi di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov. Sulut,

    Pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7.6 yang mengguncang wilayah Kota Bitung Kamis, 02 April 2026, sekitar pukul 07. 48 WIT.

    Gempa yang terjadi pada pukul 07.48  ini sempat dirasakan cukup kuat oleh masyarakat. Sulawesi Utara, khususnya di kota bitung

    Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa dengan kekuatan Magnitudo 7,6 skala richter terletak pada koordinat 1.25 Lintang Utara – 126.27 Bujur Timur dengan kedalaman 62 kilometer.

    Gempa ini dilaporkan dirasakan hingga Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sofifi Maluku Utara dan Bitung, Manado dan Minahasa Sulawesi Utara.

    Guncanggan tersebut merobohkan salah satu bangun milik Keluarga Roni Endwa Siahaya – Kombohi tepatnya di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov. Sulut, Kamis (02/04/2026)

     

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Ditpolairud Polda Sulut bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan evakuasi material bangunan serta memastikan tidak ada warga yang terjebak di dalam reruntuhan.

    Setibanya di lokasi, personel Ditpolairud Polda Sulut  langsung melakukan sterilisasi area dan pengamanan lokasi agar proses dapat berjalan aman.

    Tim kemudian menyingkirkan puing-puing bangunan, memeriksa kondisi struktural sisa bangunan, serta membantu pemilik rumah menyelamatkan barang-barang berharga yang masih bisa diselamatkan.

    Setelah itu, Dirpolairud Polda Sulut Kombel Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H.,M.H menyampaikan bahwa proses evakuasi dilakukan secara maksimal demi keselamatan warga.

     

    “Personel kami langsung melakukan tindakan cepat untuk mengevakuasi reruntuhan dan memastikan tidak ada korban jiwa. Ini adalah bentuk kesigapan Ditpolairud Polda Sulut dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

     

    Hingga saat ini, situasi di wilayah Kota bitung berangsur stabil. personil Ditpolairud Polda Sulut  tetap disiagakan untuk mengantisipasi potensi gempa susulan serta membantu warga yang masih membutuhkan pendampingan maupun bantuan lanjutan,” Pungkas Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas.

    Sementara itu, Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami, Rahmat Triyono, memastikan BMKG akan menurunkan tim ahli untuk melakukan pemetaan makroseismik (sebaran kerusakan) dan mikroseismik (gempa susulan). Di sisi lain, BMKG juga akan memasang portable seismograph di sekitar Maluku Utara dan Ternate dalam upaya pengumpulan data.

    Seluruh UPT BMKG di daerah telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau potensi gempa susulan serta dampak kerusakannya,” terang Rahmat.

     

    Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa ini menimbulkan dampak kerusakan bangunan di beberapa titik, seperti di gedung KONI Sario Manado, Gereja Kalvari di Pulau Batang Dua Kota Ternate yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut.

     

    “BMKG menyatakan bahwa Peringatan Dini Tsunami dinyatakan berakhir pada 09.56 WIB. BMKG berterima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah membantu diseminasi dan melakukan langkah evakuasi secepatnya,” pungkas Faisal.

     

    Sejalan dengan itu, Plt. Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG, A. Fachri Radjab, mengimbau masyarakat untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan sebelum kembali beraktivitas.

    Kami mengimbau kepada masyarakat di daerah terdampak untuk melakukan pemeriksaan struktur bangunan sebelum memasuki rumah atau gedung. Apabila masih terdapat kerusakan atau retakan-retakan, perlu menjadi perhatian dan tidak langsung masuk ke dalam ruangan,” tutur Fachri.

     

  • Polda Metro: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
    Perbesar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

    POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

    Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

    Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

    Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

    Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

    Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

    Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

  • Polda Metro: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
    Perbesar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

    POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

    Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

    Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

    Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

    Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

    Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

    Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

  • Polda Metro: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
    Perbesar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

    POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

    Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

    Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

    Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

    Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

    Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

    Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

  • Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
    Perbesar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

    POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

    Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

    Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

    Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

    Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

    Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

    Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

  • Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
    Perbesar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

    POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

    Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

    Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

    Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

    Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

    Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

    Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

  • Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
    Perbesar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

    POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

    Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

    Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

    Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

    Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

    Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

    Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

  • Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
    Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

     

    Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

    Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus ‘happy water’.

    Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

    Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan Clandestine Lab atau home industri pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Mereka telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi merk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water.

    Dari lokasi polisi mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan barang haram tersebut.

    “Di sini dapat dilihat ada alat cetaknya kemudian ini adalah ekstasi yang sudah siap edar sebanyak 643 butir ekstasi,” kata Kombes Ahmad David kepada wartawan.

    “Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya,” sambungnya.