6.7 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

2 Penjual Satwa Dilindungi di Amankan Satreskrim Polres Gresik

Halodunia.net, Gresik – Sat Reskrim Polres Gresik berasil mengungkap penjualan hewan satwa dilindungi melalui Facebook. Hewan-hewan langka itu dijual dengan harga hingga lima juta rupiah.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH, SIK, MSi, mengatakan modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru.

“Dulu kegiatan satwa dilindungi ini menggunakan toko kemudian pakai kurir tetapi sekarang ini sudah berubah sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Wahyu di Mapolres Gresik, Gresik, Jumat (25/5/2018).

Wahyu mengatakan hewan-hewan tersebut diperjualbelikan di sebuah grup komunitas pecinta hewan. Penjual dan pembeli bisa berkomunikasi di grup Facebook itu dan saling bertukar nomor telepon.

“Penjual ini tidak punya stok barang/binatang, namun kalau ada yang telepon memesan, dia baru order,” imbuhnya.

Para pelaku mendapatkan hewan-hewan itu dari luar daerah seperti Kalimantan, Lampung dan Sumatera. Mereka membeli kepada pengepul seharga Rp 500-an ribu. “Kemudian dijual lagi Rp 1,5 juta-5 juta,” cetusnya.

Dalam kasus ini, Reskrim Polres Gresik menangkap 2 pelaku yakni ZI dan MR. Mereka ditangkap di kawasan Pom Bensin Sembayat manyar Kab. Gresik.

Sementara hewan-hewan yang disita polisi adalah satu Elang black kite (accipitridae) dan anakan alap-alap (falconidae). Hewan-hewam itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitatnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konsevrasi Sumber Data Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tandas Wahyu.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles