Beritapolisi.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang, membongkar peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 600 gram. Peredaran tersebut dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.
“Kami menangkap tiga tersangka yakni AM 22, VIS 23, dan AJ 21. Para pelaku kita tangkap dengan barang bukti 600 gram ganja siap edar yang tersimpan di dalam 10 kemasan plastik,” ujar Kepala BNNK Tangerang AKBP Akhmad Hidayanto saat ditemui di kantornya, Rabu (29/8/2018)
Ketiganya ditangkap ditempat terpisah di daerah Neglasari dan Larangan, Kota Tangerang, dengan peran yang berbeda.
AKBP Akhmad menjelaskan, penangkapan berawal dari Viki Ibnu Sufa saat transaksi di wilayah Larangan, kemudian dikembangkan dengan penangkapan dua tersangka lain.
“Peran ketiga tersangka berbeda, ada yang selaku penerima sekaligus penyimpan pasokan ganja, kurir, dan pengedar,” kata AKBP Akhmad.
Sementara, Kasie Penindakan BNN Kota Tangerang Kompol Kamit mengatakan, ironisnya peredaran ganja ketiga tersangka dikendalikan seorang narapidana yang kini mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.
“Operasional ketiga tersangka dikendalikan seorang napi Lapas Pemuda Tangerang berinisial PJ,” jelas Kompol Kamit.
Saat ini, ketiga tersangka telah diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Banten, karena pihak BNNK Tangerang tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan ketiadaan personel penyidik kepolisian.
“Ketiga tersangka telah kita titipkan ke BNN Provinsi, untuk pengembangan lebih lanjut. Kita tidak punya kewenangan termasuk menangkap napi pengendali,” ujar Kompol Kamit.(hy/hs)