13.6 C
New York
Monday, December 30, 2024

Buy now

spot_img

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Menjual Materai Palsu Melalui OnLine

Beritapolisi.com – Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES Pol Argo Yuwono. SIK. Msi. didampingi Kasubdit Fismondev Ditkrimsus dan bpk Joni, ibu Ani dari Ditjen Pajak Depkeu laksanakan konfrensi Pers terkait kasus Penjualan Materai Palsu yang di lakukan secara on line,bertempat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018) pukul 14.00 wib.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Menjual Materai Palsu Melalui OnLine (adhy/beritapolisi)

Adapun tersangka yang di amankan Polda Metro Jaya betjumlah 8 (delapan) orang dan 3 (tiga) orang buron dengan barang bukti 100 rim materai palsu siap jual, buku tabungan serta atm, resi pengiriman tiki atau jne dan 1 unit mobil Datsun.
Pelaku yang di amankan (adhy/beritapolisi)

Pelaku membuat meterai lanjut memasarkan dengan cara menjual secara online (melalui blog dan online shop) dalam menjual meterai palsu tersebut, pelaku membuat sebuah blog yang di dalamnya terdapat no telp yang biasa di hubungi untuk pemesanan.
Ketika dapat pemesanan meterai palsu dan sepakat untuk jual beli meterai palsu, lanjut pelaku memberikan no rek ats nama org lain yang tujuannya agar transaksi tersebut tidak terdeteksi.
Barang bukti yang di amankan (adhy/beritapolisi)

Setelah di lakukan pembayaran, pelaku kemudian kirim barang melalui JNE, dalam penjualan tersebut pelaku membeli 1 rim meterai palsu seharga 10 juta kemudian dijual sbsr 30 juta, sehingga dapat keuntungan 20 juta setiap penjualan 1 rim.
Pelaku telah melakukan penjualan selama 3 tahun dan berdasarkan aliran rekening penampung penjualan meterai, total kerugian Negara mencapai Rp 6.065.163.750. (adhy/olga)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles