23.2 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Arnita Akhirnya Bisa Raih Kembali Beasiswa di Institut Pertanian Bogor

Halodunia.net – Jakarta, Polemik kasus pencabutan beasiswa Arnita Rodelina Turnip akhirnya berakhir manis. Kini Ia pun bisa bernafas lega. Dihari yang sama kamis (2/8/2018) saat Ia memberikan kuasa kepada Aldwin Rahadian dikantor Jl. H. Saabun No.20 Jatipadang Pasar Minggu Jaksel, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sore harinya setelah kuasa hukum komunikasi akhirnya mengaktifkan kembali statusnya sebagai penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) di Institut Pertanian Bogor (IPB). Pemkab Simalungun juga telah membayarkan biaya kuliah Arnita yang tertunggak selama lima semester di IPB sebesar Rp 55 juta langsung ke Rekening Mandiri an. Rektor IPB.

Ya, pada Kamis (2/8/2018) Aldwin beserta Arnita langsung mendatangi kantor Ombudsman RI di Jakarta untuk mengadukan masalah dan mempertanyakan terkait pencabutan BUD secara sepihak oleh Pemkab Simalungun terhadap Arnita. Pemberhentian itu diduga keras karena adanya isu SARA yakni keputusan Arnita untuk berpindah agama menjadi mualaf.

Sebelumnya, dikantor Ombudsman RI Aldwin mendesak Pemkab Simalungun memenuhi hak beasiswa Arnita seluruhnya, dan melakukan penyelesaian disertai klarifikasi dengan legal standing yang jelas terkait masalah ini.

Aldwin mengatakan, “Tidak boleh ada diskriminasi dan SARA dalam kebijakan pendidikan, dan mal administrasi yang menyebabkan nasib mahasiswa terkatung-katung, ini tidak dapat diterima, kami memastikan legal standing yang jelas terkait masalah ini”

Aldwin menuturkan, selama mengikuti proses perkuliahan di IPB, Arnita memiliki indeks prestasi yang cukup bagus, bahkan di atas syarat minimal. Selain itu kata Aldwin, Arnita pun tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kampus yang membuat.

Aldwin berterimakasih kepada Pemkab Simalungun dalam hal ini Dinas Pendidikan yang telah koperatif dalam menyelesaikan masalah yang dialami Arnita sehingga semua pihak bisa mendapatkan solusi yang baik. Selain itu pengacara ini juga berterimakasih kepada pihak Ombudsman RI serta Ombudsman Perwakilan Sumut yang cepat tanggap, menerima audiensi serta laporan dari kami. Pihak IPB yang terus memberikan kemudahan-kemudahan kepada Klien kami untuk bisa kembali berkuliah.

Yang terpenting saat ini pihak klien kami Arnita bisa lega sedikit bahwa Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan sudah mengirimkan uang ke Rekening an. Rektor IPB sebesar denda UHT selama non-aktif, kami juga akan mengawal dan mempertegas pengisian KRS Online Arnita, Pembayaran Semester tiganya, lanjutan Beasiswa BUD dari semester 4 hingga lulus dan hak arnita selama non aktif yang kita akan pertanyakan ke Pemkab Simalungun. Semuanya itu harus jelas legal standing hukumnya yang jelas terkait masalah ini, Ujar Aldwin.(hy)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles