Halodunia.net – Polda Metro Jaya, Atalarik Syah menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/7/2018). Dia mengaku baru saja membuat pengaduan atas masalah hukum yang dialami.”Saya bikin pengaduan atas seseorang atau beberapa orang,” ucap Atalarik syah.
Dalam laporan, Atalarik beserta tim kuasa hukum mencantumkan dugaan pencemaran nama baik. Pihak terlapor dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sayang, Atalarik maupun tim kuasa hukumnya belum bersedia mengungkap identitas pihak terlapor. Herry Darman selaku salah satu pengacara Atalarik mengatakan, pihaknya tak mau gegabah lantaran perkara masih dalam proses penyidikan.
“Nanti kita akan sampaikan siapa yang kita laporkan, siapa yang kita adukan,” jelas Herry.
Terakhir, Atalarik hanya mengatakan bahwa dirinya mengambil langkah hukum demi anak-anaknya. Sebab, masalah yang saat ini dia hadapi masih berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya.
Masih banyak lah yang mesti diadukan, mengingat permasalahan pribadi rumah tangga saya yang berkaitan dengan rumah tangga saya, yang isinya ya mungkin bisa diselesaikan dengan baik tapi tidak. Jadi saya satu tahun diam. Itu saja intinya, saya mau menegakkan hukum, bukan untuk saya pribadi khususnya demi anak-anak saya di kemudian hari. Gimana juga walaupun saya selebriti tapi anak-anak saya bukan selebriti. Saya-nya selebriti, anak-anak saya bukan artis. Jadi jangan dikira masyarakat luas kalau namanya artis itu bisa disemena-menain,” tandas Atalarik Syah.
Terkait pelaporan hari ini, Atalarik Syach kemungkinan baru akan mengumumkan identitas terlapor dua pekan dari sekarang. Menurut kuasa hukum Atalarik, masih terlalu dini apabila identitas terlapor diumumkan hari ini juga. (hy)