Tanjungpinang – Seiring perkembangan jaman dan teknologi, serta pengoptimalan pelayanan masyarakat untuk mencapai tingkat kepuasan yang maksimal.
Yang dulunya pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) hanya bisa dilakukan di tingkat Satwil (Kantor Induk), kini telah bisa diurus di Polsek-Polsek jajaran. Bahkan telah ada tempat-tempat strategis (SKCK Corner) yang mudah dijangkau masyarakat untuk lebih memaksimalkan tingkat pelayanan dalam pengurusan SKCK.
Seperti halnya dalam pengurusan SKCK yang dilaksanakan oleh Unit Intelkam Polsek Tanjungpinang Barat. Setiap masyarakat yang datang untuk mengurus SKCK, baik itu untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain sebagainya, akan langsung dilayani dan dibimbing dalam hal kelengkapan administrasinya. Proses pun tidak lama. Jika memenuhi persyaratan, maka SKCK selesai hanya 1 (satu) hari kerja saja.
Ps. Kanit Intelkam Polsek Tanjungpinang Barat Aipda Deserman, S. IP mengatakan, bahwa kepolisian akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan bagi masyarakat awam sekalipun akan dibimbing agar bisa mengerti dan memahami.
Untuk biaya administrasi pengurusan SKCK pun transparan dan masyarakat langsung menyetorkan ke Bank yang telah bekerjasama dalam hal pengurusan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga tidak ada indikasi Pungli ataupun titipan yang bisa menyebabkan penyelewengan dana. Masyarakat cukup menyerahkan bukti tanda setoran ke Bank sebagai bukti bahwa biaya administrasi telah diselesaikan.