Beritapolisi.com – Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba dari empat kasus yang diungkapnya. Terdiri dari sabu seberat 31.615,62 gram; 5.576 butir ekstasi dan daun katinon seberat 67.940 gram.
“Barang barang tersebut merupakan barang bukti dari 4 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap BNN pada Maret sampai dengan April 2018, barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 85 gram shabu, 385 butir ekstasi dan 60 gram katinon untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara,” kata Kepala BNN, KOMJEN Pol Heru Winarko di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018).
BNN telah mengungkap 68 kilogram yang dikirim dari Ethopia dengan menggunakan jasa paket. dari paket yang bertujuan ke Ancol, Jakarta Utara dan Bundaran Dumai itu dicurigai oleh petugas Bea dan Cukai PT Pos Pasar Baru.
“Barang bukti berupa 68 Kg katinon. Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai PT Pos Pasar Baru terhadap 4 (empat) koli paket dari Eithopia yang dipecah menjadi 2 (dua) koli dengan alamat tujuan ke Ancol, Jakarta Utara, dan Bundaran Dumai, Provinsi Riau, petugas selanjutnya melakukan penyerahan dibawah pengawasan terhadap kedua paket tersebut,” ucap KOMJEN Pol Heru
Dari temuan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yang mengambil barang haram tersebut, yang dikirim ke Ancol berinisial MAT.
“Hingga pada akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial MAT yang kedapatan mengambil salah satu paket tersebut di Kantor Pos Indonesia Jakarta Utara yang berisi 34 Kg katinon, dari keterangan MAT,” ucap KOMJEN Pol Heru.
Selain MAT, petugas juga mengamankan JA seorang pria yang mengambil paket Katinon yang dikirim ke Dumai. “Petugas selanjutnya kembali melakukan penyerahan di bawah tangan dan kemudian mengamankan JA di Kota Dumai, Riau.
Di hadapan petugas, JA mengaku dirinya diperintahkan seorang pemuda berinisial PBDLA untuk mengambil paket tersebut, adapun PBDLA mengaku diperintahkan oleh ibunya
“Dari pengakuan JA selanjutnya petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial PBDLA mengaku diperintah oleh ibunya yang berada di Malaysia untuk menerima paket-paket tersebut keesokan hari nya,” kata KOMJEN Pol Heru.
Sementara itu, untuk kasus yang kedua. BNN telah mengungkap 202,22 gram sabu dan 2,968 butir ekstasi yang dikemas di dalam paket berisi tabung di Jalan. Raya Parkiran Apartemen City Park Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari kasus ini diamankan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu JL alias CC, AY, dan LU dengan barang bukti berupa 202,22 gram shabu dan 2,968 butir ekstasi yang dikemas di dalam paket berisi tabung,” ucap KOMJEN Pol Heru.
Kasus yang diungkap BNN atas penangkapan pria berinisial N dengan barang bukti sabu seberat 31.498,40 gram, di depan terminal ldi Rayeuk. Jalan aya Banda Aceh-Medan.
N mengaku atas perintah dan kendali Seorang berinisial F. Petugas selanjutnya mengamankan F di sebuah rumah di daerah Dusun Damai Tanjong Minjei Kecamatan Madat, Aceh Timur,” ucap KOMJEN Pol Heru.
Namun sayang, saat petugas BNN mencoba mengamankan F, pelaku malah melakukan perlawanan sehingga petugas BNN terpaksa untuk melakukan tindakan tegas.
F melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yang menyebabkan ia meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Terakhir, pengungkap barang bukti yang dimusnakan BNN atas penyitaan barang milik Budi yang dikirim dari Belgia berupa 25.933 butir ekstasi.
“Kasus keempat kembali menggunakan modus operandi berupa paket kiriman yang dikirim darir Belgia dan ditujukan kepada Budi dengan alamat Perumahan Puri Cijambe, Desa Sukadami. Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat,” ucap KOMJEN Pol Heru
Dari barang haram milik Budi itu, petugas mengamankan empat orang berinisial MJP, YH,RY, dan Su. Keempatnya bekerja sama untuk mengambil paket tersebut. Dari pengakuan para tersangka diketahui bahwa para tersangka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa yang mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,” kata KOMJEN Pol Heru.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjar seumur hidup.(adhy/bali)