Beritapolisi.com – Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 kilogram sabu asal Malaysia di Jalan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Minggu (19/8/2018).
“Tiga pelaku tindak pidana narkotika tersebut ditangkap bernama berinisial B, Y dan G,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Senin (20/8/2018)
Narkotika jenis sabu kristal tersebut diselundupkan dari Kuching, Malaysia melalui perbatasan tidak resmi atau “jalur tikus” Entikong dengan memanfaatkan minimnya pengawasan di perbatasan.
Selain barang bukti sebanyak 10 kilogram sabu disita juga tiga unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda dua dan kartu identitas para pelaku. “Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan analisis tim intelijen akan adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perbatasan tidak resmi,” kata Irjen Pol Arman.
Selanjutnya petugas BNN Pusat gabungan dengan BNNP Kalbar dan petugas Bea Cukai Kalbar melakukan penyelidikan di wilayah Entikong.
“Pada hari Minggu sekitar pukul 11.00 WIB tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya, melintas Gunawan dan Budi yang berboncengan dengan Yusup beriringan menggunakan sepeda motor,” ucap Irjen Pol Arman.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan namun pada saat dilakukan penangkapan Gunawan berhasil melarikan diri.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap di sebuah rumah di Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat. Dan saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 10 kilogram sabu.
Selama bulan Agustus telah beberapa kali dilakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan antara lain di Medan Riau, Aceh, Palembang dan terahir di Kalbar yang melibatkan ibu-ibu rumah tangga dan remaja.
Pada umumnya alasan mereka adalah kesulitan ekonomi dan tidak adanya pekerjaan. “Dengan maraknya kejadian serupa memerlukan perhatian dan upaya yang lebih keras oleh semua instansi dan pejabat negara untuk berupaya membangun jiwa dan membangun badan, bekerja keras tidak untuk pencitraan agar generasi Indonesia bebas dan bersih dari narkoba,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari. (hy/fn)