14.2 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Buy now

spot_img

Bos Go-Jek Sangat Bahagia Dicabut Aturan Larangan Sepeda Motor di Jakarta

Keputusan Mahkamah Agung mencabut aturan larangan sepeda motor di sejumlah kawasan DKI Jakarta ikut disambut gembira oleh pendiri sekaligus CEO Go-Jek Nadiem Makarim.

Aturan tersebut tadinya melarang kendaraan roda dua untuk melintas jalan MH Thamrin hingga jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 06.00-23.00 WIB. Diketahui, regulasi tersebut diberlakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat itu, Ahok menerapkan kebijakan itu dengan menandatangani Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

“Saya baru saja dengar. Saya sih lebih bahagia buat driver kami,” ujar Nadiem ditemui di acara Go-Food Festival di Pasaraya Blok M, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

“Kalau memang terjadi (benar-benar dicabut), saya bahagia untuk para driver kami karena mereka sangat kesulitan. Jadi, saya sangat happy untuk para driver yang bisa melayani customer di situ (di jalan Thamrin hingga jalan Medan Merdeka Barat),” lanjut Nadiem.

Sebelumnya, upaya untuk mendorong pencabutan aturan larangan sepeda motor ini dilakukan Nadiem kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Hal itu diceritakan oleh Sandiaga Uno saat menghadiri acara Go-Food Festival.

“Sekitar dua atau satu minggu lalu, kita makan berdua, berbicara. Nadiem bertanya, ‘Pak Wagub ada ide revisi larangan sepeda motor masuk Thamrin?’. Saya bilang, ‘Saya sama Pak Anies lagi mencoba,” ujar Sandiaga.

Alasannya, lanjut Sandiaga, berdasarkan data point yang dipakai di Jakarta Smart City menemukan bahwa jumlah pengusaha yang terdampak pada larangan ini mengakibatkan sekitar 400 orang tidak bisa mendapatkan peluang usaha, baik itu dari UKM maupun penghuni di kawasan Thamrin, Sudirman.

“Tapi nggak tahu gimana, belum seminggu bergerak, tahu-tahun Mahkamah Agung sudah menurunkan keputusannya bahwa Pergub itu harus direvisi segera dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didenda Rp 1 juta,” kata Sandiaga.

“Ini, jangan-jangan doanya Nadiem sampai timbul fatwa daripada MA,” sambungnya hingga orang-orang yang hadir dicara tersebut tertawa, tak terkecuali Nadiem.

Sumber: DetikInet

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles