24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Breakingnews : Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 1.2 Trilyun









Hebat .. Sejak Kapolri Dijabat Oleh Jenderal Listyo Sigit, Kali ini Polisi sukses gagalkan peredaran sabu dengan nilai yang fantastis dan mencapai 1.2 Trilyun.

Terkait hal ini Apa kabar lembaga pemasyarakatan (Lapas)? Sabu-sabu seberat 2,5 ton ini ternyata dikendalikan oleh narapidana yang masih mendekam dalam penjara.

Untung saja peredaran sabu-sabu ini digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp1,2 triliun.

Disisi lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi. Pertama di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Di situ, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 kilogram.

Adapun Lokasi kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Barang bukti seberat 1.267 kilogram. Lalu, TKP ketiga pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Berdasarkan informasi bahwa Polisi menangkap 18 tersangka. Tujuh belas di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Sedangkan peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.









The post Breakingnews : Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 1.2 Trilyun appeared first on BacaSaja.

from BacaSaja https://ift.tt/32YW7lX
via IFTTT https://ift.tt/3gM7m9e https://ift.tt/3gMWrMG https://ift.tt/2R4iUKv

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles