PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran akses data internet di Kabupaten Wamena, Provinsi Papua.
Pembatasan itu disebut dilakukan untuk mendukung proses pemulihan keamanan dan ketertiban sehubungan dengan pecahnya kerusuhan di Kabupaten Wamena.
Pemblokiran internet dimulai sejak Senin (23/9) Pukul 12:30 WIT hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di wilayah Kabupaten Wamena. Masyarakat tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan suara dan pesan singkat (SMS),” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui siaran pers di Jakarta, Senin (23/9) malam.
Pemerintah mengatakan pemblokiran akan dibuka jika situasi keamanan kondusif. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan, dan provokasi.
“Pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks melalui media apapun, termasuk media sosial, agar proses pemulihan keamanan di wilayah Kabupaten Wamena cepat berlangsung,” ucap Ferdinandus