Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Selatan,Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan korban pencurian sepeda motor gede dengan tersangka berinisial DR (43),korban Demmy (22) melaporkan atas karjadian hilangnya motor miliknya yang merupakan majikan dari DR.
Kasat Resrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku bekerja untuk keluarga Demmy (22) di apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku yang berprofesi sebagai seorang asisten rumah tangga itu kerap diminta untuk membantu dalam berbagai urusan.
“Karena sering diminta untuk beli ini beli itu enggak ada motornya, akhirnya disuruhlah sama majikan pakai motor korban,” kata AKBP Bismo di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Pelaku yang diduga sudah punya niat jahat itu pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Sepeda motor Kawasaki ER650 milik Demmy kemudian digadaikan ke seorang kenalannya di kawasan Jakarta Timur.
Setelah digadaikan moge dia
sempat balik lagi. Saat ditanya motornya ke mana oleh orangtua korban, pelaku dengan santai jawab lagi diservis.”
Karena terus didesak, seiring berjalannya waktu DR kabur dari rumah majikannya. Keluarga itu masih berpikir positif karena melihat keadaan ekonomi pelaku yang pas-pasan. Namun, lama dinanti, pelaku tidak kunjung datang begitu juga sepeda motor yang sempat dibawanya.
Sadar dengan ada yang beres, korban melaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan setelah moge itu menghilang sekitar enam bulan. Berbekal laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Kepala Unit Ranmor Polrestro Jakarta Selatan AKP Egidio yang memimpin pengejaran itu mendeteksi pelaku berada di daerah Tangerang Selatan. Penyergapan pun dilakukan. Namun pelaku sempat mengelak bahwa ia telah menggelapkan sepeda motor.Dia awalnya bantah. Tapi kemudian mengakui motor itu sudah digadai seharga Rp 20 juta.
Polisi menelusuri keberadaan moge itu yang ternyata sudah berpindah tangan sebanyak dua kali.
Tapi karena korban minta motornya saja bisa kembali akhirnya kasus ini berhenti. Pelaku ganti rugi ke yang menerima pegadaian terakhir. Bukan kami saja yang kaget, pelaku juga tidak menyangka majikannya memaafkan dia.
Sementara Demmy mengapresiasi kerja kinerja polisi yang telah berhasil menangkap pelaku. Menurutnya pengungkapan tersebut begitu cepat, hanya 10 hari setelah dirinya melaporkan.
“Saya terimakasih banget kepada Satreskrim karena motor bisa kembali dalam waktu singkat dan dalam prosesnya saya tidak dipungut biaya apapun,” kata Demmy.(Humas Polres Metro Jakarta Selatan)