Beritapolisi.com,-Sebanyak 77 kasus narkoba dan 99 tersangka berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Termasuk di dalamnya kurir narkoba dari Malaysia yang masuk melalui jalur penerbangan Bandara Internasional Juanda.
“Hasil tersebut merupakan pengungkapan dari operasi narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, selama 12 hari mulai 26 Januari sampai dengan 6 Februari 2019,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho pada awak media, Senin (11/2/2019).
Menurut Kapolresta Sidoarjo, selama 12 hari tersebut tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan jajaran berhasil mendapatkan barang bukti Sabu-sabu 1.084,32 gram, Pil dobel L 1.809 butir, miras 629 botol berbagai merk, 58 handphone sebagai sarana komunikasi, dan uang untuk transaksi sejumlah Rp. 2.512.000.
“Dari 99 tersangka, sebagian banyak adalah sebagai kurir juga ada kurir dari Malaysia yang masuk melalui jalur penerbangan dari Bandara Internasional Juanda,” tambah lulusan Akpol 1997 ini.
Terkait tersangka narkoba, Polresta Sidoarjo mengenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal penjara 4 tahun maksimal seumur hidup. Sedangkan tersangka minuman keras, dikenai pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho juga berkomitmen, akan terus menggiatkan lagi pengungkapan narkoba dan miras di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. “Berbagai upaya termasuk penyuluhan ke sekolah-sekolah dan menggandeng berbagai instansi maupun elemen masyarakat, kami lakukan guna memerangi narkoba maupun miras di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sidoarjo harus bersih Narkoba dan Miras,” tegasnya.