Jajaran Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Riyan Andika (24). Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menyebut Riyan sebagai pengedar narkoba lintas provinsi.
“Pada saat kita melakukan penangkapan pada 4 Juli sekitar pukul 20.00 Wita di rumah tersangka, Lorong Pesantren Al-Qodria, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, di tangan pelaku barang bukti yang kita amankan yakni sebanyak 622 gram,” kata Didik kepada wartawan, Senin (6/7/2020).
Didik mengungkapkan penyelidikan terhadap Riyan dilakukan sejak 28 Juni 2020. Dia menyebut pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 21.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Didik.
“Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari melakukan observasi dan surveilans, sehingga target diketahui bernama Muhammad Riyan Andika merupakan seorang pengedar sabu jaringan lintas provinsi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Riyan mengaku mendapatkan sabu seberat 1,8 kg. Didik menyebut sebagian sabu sudah dijual.
“Pengakuan tersangka itu awal datang barangnya sebanyak 1,8 kg, kira-kira 3 minggu yang lalu barangnya diambil, lalu dijual,” terang Didik.
Menurut Didik, Riyan mendapatkan sabu dengan sistem beli putus. Pada saat penangkapan, sebut dia, polisi menemukan 17 paket sabu.
“Dia (Riyan) hanya pengedar. Katanya barang didapat di Kota Kendari, beli putus, jadi dari mana asal barang dia tidak tahu,” tutur Didik.
“Pada saat melakukan penangkapan di kediamannya, kami menemukan barang bukti berupa 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 622 gram. Setelah itu, target beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,” sambung di.
Atas perbuatannya, Riyan dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.