20.2 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Dihadiri Kapolri dan Men PAN-RB, Polres Sidoarjo Launching SKCK Online

Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo benar-benar memangkas jalur birokrasi penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dinilai berbelit-belit. Kini, ruang tersebut telah dipersempit, menyusul terobosan pelayanan masyarakat berbasis teknologi dan informasi (IT).

Foto : Pakar SEO Dan Inovator SKCK Online Bersama Kapolres Sidoarjo Sebagai Pencetus SKCK Online Nasional

“Rekom dari RT/RW/Kelurahan/Desa maupun Polsek sudah tidak lagi kami perlukan untuk pembuatan SKCK di Polres Sidoarjo,” tandas Kapolres Sidoarjo, AKBP M. Anwar Nasir melalui pesan pendek di seluler pintarnya (smartphone), Jumat (2/9/2016).

Secara akumulatif, Anwar memrediksi, durasi yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK dengan model online di Polres Sidoarjo hanya butuh 25 menit. Dengan catatan, pemohon sudah mendapat kode pendaftaran/buking seperti yang sudah disyaratkan sebelumnya.

“Paling lama 25 menit, lembar SKCK sudah jadi,” kata Anwar.

Menurutnya, layanan masyarakat berbasis IT alias online untuk pembuatan SKCK ini merupakan bagian dari program yang diprioritaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian. Perwujudan dari implementasi program peningkatan pelayan publik tersebut adalah memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, berupa ‘SKCK Online & SKCK Keliling Online’ di Polres Sidoarjo.

“Klik website kami di www.skckonlinesidoarjo.net. Kemudian, isi daftar riwayat hidup dan kartu TIK dengan menggunakan PC/laptop, ataupun hp/gadget,” kata Anwar.

Selanjutnya, pemohon cukup membawa e-KTP/KTP asli, fotokopi KTP/KSK dan fotokopi akte kelahiran serta kode buking/pendaftaran yang diperoleh setelah mengisi riwayat hidup melalui website yang tersedia tersebut. Lalu, pemohon SKCK dapat mengurusnya di Polsek terdekat, Polres maupun di pelayanan SKCK Keliling Online.

“Yang sudah mendapatkan kode buking atau pendaftaran bagi pelayanan SKCK, cukup menunjukkan kode pendaftaran kepada petugas dengan membawa KTP serta persyaratan yang tadi kami sampaikan,” ingatnya mendampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur saat melaunching ‘SKCK Online & SKCK Keliling Online’ di Polres Sidoarjo, Kamis (1/9/2016).

Jadi, kata Anwar, pemohon tidak perlu harus kembali ke alamat sesuai KTP. Karena, data catatan kepolisian sudah saling terhubung dan terintegrasi secara online, seperti data pelaku kriminal di Satreskrim, pelaku kriminal narkoba di Satresnarkoba, pelaku kriminal tipiring di Satsabhara dan pelaku Lakalantas di Satlantas.

“Apalagi, data yang tercatat total 11.256, sudah terisi lengkap di database Polres Sidoarjo. Bahkan, data lengkap di Polres Sidoarjo tersebut terangkum sejak 2003 hingga 2016,” jelasnya.

Bagaimana dengan proses pencarian nama pemohon? Anwar menjelaskan, jika pemohon atau yang bersangkutan memiliki catatan kepolisian, maka secara otomatis tercetak di lembar SKCK. Jika pemohon tidak memilik catatan, secara otomatis pula akan tercetak di lembar SKCK. “Yang dilanjutkan dengan print out serta penempelan foto berikut cap stempel cukup 2 menit,” tutur Anwar.

Namun diakui, untuk pengambilan sidik jari masih menggunakan sistem manual yang membutuhkan waktu sekitar 10 menit hingga rumus sidik jari. Kedepan, Anwar menjamin, sistem pengambilan sidik jari akan ditingkatkan dengan sistem digital yang lebih cepat.

“Untuk pengecekan keaslian KTP dan pembawa KTP apabila menggunakan e-KTP, dilakukan dengan cara cek sidik jari dan retina mata, atau NIK dengan alat mambis dari inafis Mabes Polri yang telah terhubung datanya dengan database e-KTP di Dispendukcapil,” ujarnya

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles