2.3 C
New York
Tuesday, March 19, 2024

Buy now

spot_img

Dihadiri Pakar Unair Gelar FGD Bedah Pelanggaran Pidana Tragedi Kanjuruhan









Universitas Airlangga Surabaya menggelar Focus Grup Discussion (FGD) untuk membedah kasus dan pertanggungjawaban hukum tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 134 orang. Dalam diskusi tersebut, pakar hukum pidana dan HAM menyebut, tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana maupun pelanggaran HAM.

Diskusi yang digelar Universitas Airlangga ini menghadirkan 10 orang pakar di bidang hukum pidana, ahli kimia, pakar HAM, pakar psikologi serta pakar forensik. Para pakar dan peserta fokus membedah pasal maupun pelanggaran pidana dengan acuan laporan tim yang resmi dibentuk pemerintah serta bukti yang ditemukan dalam tragedi Kanjuruhan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga menyatakan, tragedi Kanjuruhan tidak bisa dikatakan pembunuhan berencana dan lebih tepat dikenakan pasal 359 KUHP dengan pihak yang bertanggung jawab komandan yang memerintahkan penembakan gas air mata. Sementara anggota yang melakukan, tidak bisa dipidana karena melaksanakan perintah jabatan.









The post Dihadiri Pakar Unair Gelar FGD Bedah Pelanggaran Pidana Tragedi Kanjuruhan appeared first on BacaSaja.

from BacaSaja https://ift.tt/ZLnfQAa
via IFTTT https://ift.tt/mAutYEO https://ift.tt/hzqMWGy https://ift.tt/kbPOT5X

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles