Gresik – Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis Shabu.
Kejadian bermula saat anggota opsnal Satreskoba Polres Gresik menerima informasi, sebuah kontrakan di Perum Bukit Sekar Indah Blok A No. 04, Kel. Ngargosari Kec. Kebomas, Kab. Gresik menjadi tempat penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis shabu.
Berdasarkan informasi yang masuk, selanjutkan dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Gresik
sekira pukul 01.00 wib dilakukan penggrebekan di sebuah kamar kost dan berhasil mengamankan dua tersangka STL (52) warga desa Karangrejo Kelurahan Wonokromo, Surabaya dan MI (23) warga Socah, Bangkalan Ungkap Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H.
Kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat -+ 1,31 (satu koma tiga Satu) gr, jaket warna coklat merk Noton, timbangan warna hitam Merk CHQ, plastik klip, alat hisab shabu dari botol kaca, pipet kaca, tisu, korek api gas, sekrop terbuat dari potongan sedotan, dua buah hp dan 1 unit motor scoopy.
“pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tambah Kasat narkoba.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan dirutan Mapolres Gresik beserta barang bukti guna memenuhi proses penyidikan lebih lanjut.