Dua pemuda, SH (21) dan YS (20) ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Kota setelah dilaporkan mencabuli seorang siswi, berinisial D (10) di Halaman belakang SD 005 Kp. Bugis kelurahan Kp. Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum mencabuli korban pada hari Kamis 08 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 wib, kedua pelaku yang dalam kondisi pengaruh alkohol pura-pura bertanya kepada korban yang sedang berjalan kaki di Halaman belakang SD 005 Kp. Bugis – Tanjungpinang.
Setelah pelaku bertanya kepada korban, pelaku SH (21) menarik korban lalu mencium pipi dan meremas kemaluan korban kemudian di ikuti oleh pelaku YS (20) mencium pipi korban, korban lalu pulang kerumah melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua nya. Orang tua korban tidak menerima perlakuan kedua pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota, salah satu pelaku pencabulan YS (20) akan menikah pada bulan Februari 2018.
“Memang benar korban datang ke Polsek Tanjungpinang kota di dampingi oleh orang tua nya pada hari Jumat Tanggal 09 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 wib, atas laporan tersebut saya bersama jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penangkapan kedua pelaku,” Ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi melalui Kanit Reskrim IPDA Agussapriadi Lubis, SH.
” Pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara, kedua pelaku saat ini mendekam di jeruji besi Polsek Tanjungpinang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.” Pungkasnya.
Sumber: Bukansekedarberita