Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menciduk enam tersangka judi sijie dari dua lokasi yang berbeda di Tanjungpinang.
Keenam tersangka ditangkap saat melakukan penjualan judi Sijie dan kepada petugas mereka tidak bisa mengelak lagi, masing-masing berinisial SS, JKS, dan TA ditangkap di lokasi Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Serai, Km 8, dan tersangka Ss, NA, dan BY ditangkap di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Km 8, Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno SH, S.IK dengan didampingi KBO Reskrim Iptu Edi Endrianis , S. Sos mengatakan, penangkapan keenam tersangka berdasarkan LP-A/147/XII/2017/KEPRI/RES TPI, tanggal 6 Desember 2017 oleh pelapor Yommi Andi Putra, kedua berdasarkan LP-A/148/XII/2017/KEPRI/2017/RES TPI tanggal 6 Desember 2017 dilaporkan Sulit De Komar.
Kita mendapat informasi para tersangka sedang merekap judi sijie, mereka (tersangka) penjual dan pembeli sijie,” pada saat ditangkap oleh petugas kita tidak bisa berkelit lagi karena sedang bertransaksi, ujar Dwihatmoko saat konferensi pers di Lobi Polres Tanjungpinang, Kamis (21/12) sore.
Dwihatmoko menambahkan, perbuatan para tersangka sudah berlangsung sudah lama dan meresahkan masyarakat setempat, namun baru bisa diungkap oleh petugas, kata Dwi.
“Secara tegas saya katakan tidak ada yang membekingi, apalagi oleh aparat,” ujar Dwi di depan beberapa awak media lokal maupun nasional”.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, beberapa lembar kertas rekap sijie, dan uang tunai Rp 419.000 ribu. Saat ini, para tersangka telah berada di sel tahanan Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita kirimkan ke kejaksaan,. Masih kita dalami dulu kasusnya,” kata dia.
Akibat perbuatan para tersangka SS, JKS, Ss, dan NA dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 penjara, sedangkan TA dan BY dikenakan Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP hukuman 10 tahun atau empat tahun penjara. “Terancam maksimal 10 tahun dan 4 tahun penjara,” kata dia.
Dwi juga mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang bagi yang mengetahui adanya perjudian agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak.
“Kita akan tindak tegas kalau ada laporan masyarakat adanya perjudian,” tutup Dwi.