28 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Fatwa MUI: Money Politic dan Golput Hukumnya Haram

Beritapolisi.com – Jakarta, Dalam menyambut perhelatan Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak untuk masyarakat memberikan suaranya dan menjauhi politik uang (Money Politic).
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abullah menegaskan bahwa politik uang dan tidak memberikan suara merupakan haram hukumnya sesuai dengan fatwa MUI.
“Golput dan Money politic hukumnya haram dilakukan, sesuai dengan Ijtima Ulama Padang Panjang tahun 2009 yang kemudian diputuskan sebagai Fatwa MUI,” kata Ikhsan saat di hubungi wartawan Rabu (27/6/2018).
Ikhsan menegaskan bahwa dalam pandangan Islam Pemilukada adalah memilih pemimpin itu yang memenuhi syarat pemimpin.
“Karena memilih pemimpin itu wajib, maka tindakan Golput (tidak memilih) dan money politic adalah bertentangan dengan kewajibannya (haram) bagi umat Islam,” tegas dia.
Oleh karena itu, Ikhsan juga mengingatkan kepada para pemilih khususnya yang beragama Islam itu untuk melaksanakan shalat Istiqoroh sebelum pergi ke bilik suara.
Sebanyak 171 daerah di Indonesia akan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu 27 Juni 2018. Pemerintah telah menetapkan 27 Juni sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga menggunakan hak pilihnya.(hy/hta)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles