Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menghadiri acara reuni Perak Alumni Lulusan tahun 93 di SMA Negeri 3 Bojonegoro pada hari Sabtu (17/03/2018) pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB di Aula SMA Negeri 3 Bojonegoro. Dalam sambutannya kepada alumnus, Kapolres mengajak untuk perangi berita hoax sekaligus mengajak untik mendeklarasikan masyarakat anti hoax.
Dalam acara yang berlansung sekitar 3 jam tersebut, selain dihadiri oleh Kapolres juga dihadiri Alumni Lulusan 93 serta Guru dan Mantan Guru yang pernah mengajar di SMA Negeri 3 Bojonegoro
Kepada para Alumus Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini banyak berita-berita yang menyebar melalui media sosial jelang pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilukada serentak 2018 yang bertujuan untuk menghasut serta menyebarkan berita palsu agar warga masyarakat percaya adanya pemberitaan tersebut. Berdasarkan teori propaganda bahwasannya pemberitaan bohong yang disebarkan secara terus menerus akan dianggap benar, untuk itu wajib hukumnya sebelum menyebarkan ataupun teehasut berita hoax untuk bijak mencari kebenarannya.
“Jangan sampai kita terhasut dengan berita hoax, sehingga apa yang menjadi tujuan penyebar berita hoax tercapai dan kita rugi sendiri karena telah terhasut”, ungkap Kapolres.
Banyaknya berita hoax yang tersebar, Kapolres mangatakan bahwa saat ini saat ini berita hoax telah masuk dalam industri bisnis yang sangat menggiurkan dengan sekali membuat produk hoax bisa seharga puluham juta rupiah. Selain itu juga, saat ini para pelaku penyebar berita hoax telah dibongkar oleh Kepolisian seperti Sarachen dan Muslim Cyber Amry (MCA) yang baru-baru ini Polri telah mengamankan 4 pelaku ditempat yang berbeda dengan contoh berita hoax yang beredar tentang adanya penyerangan ulama.
“Dari 46 berita hoax tentang penyerangan Ulama, hanya 3 yang terbukti dan dengan locus dan tempus yang berbeda”, jelas Kapolres.
Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transasksi elektronik (ITE) yang meliputi pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 orang yang sengaja menyebarkan berita hoax akan diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 milyar rupiah.
Sementara itu, pada tanggal 5 Juni 2017 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap berita hoax melalui fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang hukuman dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Dalam fatma tersebut, MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap konten yang berisika fitnah, ujaran kebencian atas dasar SARA, berita bohong (hoax), materi pornografi dan materi yang tidak sesuai tempat dan waktunya.
“Fatwa ini dikeluarkan untuk mencegah permusuhan dan kebencian yang tengah marak di media sosial”, imbuh Kapolres.
Dengan adanya hal tersebut Kapolres berpesan kepada warga masyarakat yang menggunakan media sosial atau yang sering disebut netizen untuk menciptakan suasana yang sejuk dimedia sosial, tidak membuat dan ikut serta menyebarkan berita hoax, hindari komentar yang bersifat menghujat atau menghina, jalin persaudaraan antar netizen, waspada dan kejahatan siber, berperan aktif memberikan edukasi masyarakat bermedia sosial dan membantu Polri dalam menjaga kamtibmas kondusif melalui media sosial.
“Basmi hoax. Sedurul bojonegoro cerdas bermedia sosial”, ucap Kapolres mengakhiri sambutannya.
Kegiatan diakhiri dengan deklarasi anti hoax, anti ujaran kebencian dan stop isu SARA, serta mendukung Polri dalam menegakkan hukum pelaku penyebar Hoax.