28 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Ilham, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Polresta Depok mempercepat pemberkasan perkara pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Ilham Sinna (29) terhadap wanita berinisial AM (22). Percepatan dilakukan agar berkas tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan dan tersangka diadili.

“Saat ini penyidik masih dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejari Depok, kami percepat pemberkasannya agar berkas bisa segera rampung,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, Kamis (18/1/2018).Kholis mengatakan pihaknya memeriksa saksi-saksi secara maraton untuk melengkapi pemberkasan. Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan berkas tersebut.

“Segera setelah pemberkasan selesai, kami kirim berkasnya ke kejaksaan,” imbuh Kholis.Ilham tidak ditahan oleh penyidik. Tersangka dikenai wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis. Meski demikian, polisi memastikan proses hukum terhadap Ilham tetap berlanjut sampai persidangan nanti.

Terkait tidak ditahannya Ilham dalam perkara ini, mengingat persangkaan Pasal 281 KUHP yang dipersangkakan kepada tersangka, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara. Penahanan dilakukan jika memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif).Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sementara syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, salah satunya tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.”Karena dalam KUHAP ada ukuran jelas yang diatur agar tersangka atau terdakwa itu bisa ditahan misalnya tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka/terdakwa diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa ini melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal-Pasal sebagaimana diatur dalam huruf b di atas,” tandas Kholis.

Sumber: Detik.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles