9.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

plementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, Polsek Mayang Tindak Pedagang Burung Tak Bermasker

Polres Jember : Guna memutus mata rantai penyebaran penularan virus Corona dan mengimplementasikan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker ditengah pandemi covid-19, Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution, SH bersama Anggota melakukan penindakan terhadap seorang pedagang burung yang tidak menggunakan masker di pasar burung Jalan Tanjungsari Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, Senin (31/08/2020).

Petugas  Pelaksna :

1. Kapolsek Mayang  IPTU BEJUL NASUTION. SH. bersama anggota BRIPKA SOFIAN. A.L (BBKTM Desa Mayang).

2. Danramil Mayang KAPTEN CHB ALIYIL ABROR, SERTU THOMAS CARDOSO, SERTU BENJAMIN.

3. AJIB Sip Camat Mayang bersama satpol PP AGUS SUPRIYANTO, HENDRI

Dalam keteranganya, Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution, SH menyampaikan, “Maksud dan tujuan Penindakan kali ini,untuk memutus mata rantai penyebaran penularan virus Corona, mengimplementasikan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terkait membiasakan hidup sehat, selalu menggunakan masker bila keluar rumah, cuci tangan menggunakan sabun, dan jaga jarak/jaga diri setiap melaksanakan kegiatan kerja, “katanya.

“Dalam mengimplementasikan Inpres No. 6 tahun 2020 di Pasar Burung masyarakat sudah banyak yang mematuhi protokol kesehatan namun masih ada yang melanggar sehingga kami harus mengambil tindakan seperti membuat surat pernyataan, menghafal teks Pancasila dan lain – lain, supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan bisa terhindar dari penularan covid-19, “tambahnya. (hm/bs)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles