Gresik – Personil Polsek Benjeng sosialisasi dan menempelkan maklumat Kapolres Gresik tentang larangan menyalakan petasan kepada warga masyarakat, Minggu (30/12)
Dalam rangka terciptanya situasi dannkondisi dalam perayaan malam tahun baru diwilayah hukum Polsek Benjeng, Anggota Polsek Benjeng melakukan sosialisasi tentang larangan menyalakan petasan kepada warga masyarakat yang selanjutnya menempelkan maklumat Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro., SH., S.I.K., M.Si., tentang larangan menyalakan petasan.
Sosialisasi maupun penempelan maklumat Kapolres Gresik dilaksanakan oleh anggota Polsek Benjeng ditempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkumpul seperti warung, SPBU, Masjid, Gereja dan lainnya yang mudah dilihat oleh warga masyarakat.
Kapolsek Benjeng AKP H. Zamzani SH menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi maupun penempelan maklumat Kapolres Gresik tentang larangan menyalakan perasan bertujuan untuk menciptakan suasana perayaan malam tahun baru yang aman, nyaman dan tertib.
(Humas Polres Gresik)