Surabayaraya.com, Surabaya – Tempat prostitusi berkedok Rumah Kost akhirnya dapat diungkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, dalam operasi Pekat Semeru 2019.
Hal itu diungkapkan AKP Rut Yeni Polrestabes Surabaya didampingi Kabaghumas saat gelar konferensi pers di depan gedung Anindita, Kamis (16/05/2019) siang.
AKBP Sudamiran selaku Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menuturkan, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya prostitusi di lingkungannya.
“Kami amankan satu tersangka berinisial YN (69 tahun), warga Putat Jaya Surabaya berikut barang bukti Uang Tunai Rp. 150.000,- 1 (satu) buah sarung dan 1 (satu) buah kipas yang terbuat dari bambu,” terang AKP Ruth Yeni
AKP Ruth Yeni menjelaskan, modus operandi tersangka memanfaatkan kamar kost yang kosong untuk digunakan kegiatan prostitusi.
“Apabila ada pekerja seksual yang membawa masuk tamu, tersangka langsung mempersilahkan masuk dan mematok tarif sebesar Rp. 25.000,-,” ungkapnya.
“Kami akan kenakan Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau 296 dan/atau 506 KUHP kepada tersangka,” imbuh Kasatreskrim.