Petugas Polsek Sukomanunggal menangkap pasangan kakek-nenek yang sering menggelar pesta sabu di kamar mandi.
Dua pelaku adalah SI (52) seorang kakek warga Jl Kapasari dan M (50) nenek asal Jl Kebon Dalem Surabaya. Mereka ditangkap pada Sabtu 14 September 2019 sekitar pukul 24.00 WIB.
“Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal saat mengkonsumsi sabu di kamar mandi rumah tersangka M,” ungkap Kapolsek Sukomangunggal, Kompol Muljono, Rabu (18/09/2019).
Penangkapan dilakukan saat petugas mendapatkan laporan jika ada pasangan lansia yang sering pesta narkoba di sebuah rumah.
“Setelah melakukan pendalaman, berbekal ciri-ciri dan identitas yang jelas, keduanya diamankan petugas saat melintas di Jl Penggirian dan ditemukan barang bukti 1 poket sabu,” terang Muljono.
Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penelusaran di rumah pelaku M. Dan memang benar jika tersangka sering memakai sabu dengan pasangan lansianya.
“Tersangka M suka nyabu dirumahnya sendiri dengan pasangan lansianya, sudah tiga kali,” ungkap Muljono.
Dihadapan petugas, kedua tersangka ini mengaku sudah tiga kali pesta sabu bersama. Tersangka M, berdalih menggunakan narkoba untuk menambah stamina. “Saya kerja jadi tukang cuci, pakai itu buat menambah stamina,” ujarnya tertunduk.
Nenek sembilan cucu ini mengungkapkan, bahwa dirinya sudah tiga kali pesta sabu bersama SI yang dilakukan di kamar mandi tempat tinggalnya saat suaminya sedang tertidur.” Sudah tiga kali, pakai pakainya di kamar mandi gantian saat suami tidur,” ungkapnya.
Kedua tersangka ini mengaku membeli sabu dari bandar yang tingal di Jl Bolo Dewo seharga Rp300 ribu, dengan cara patungan.
Meski kedua pelaku mengunakan sabu dengan alasan stamina. Namun polisi tidak percaya begitu saja. Sebab M diketahui masih memiliki suami dan begitu juga tersangka SI.
“Kami tidak percaya begitu saja. Karena ibu ini sudah memiliki suami dan nyabunya dilakukan di kamar mandi,” jelas Muljono.
Dari kejahatan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,56 gram.
Keduanya terancam dijerat p Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.@rofik