Sidoarjo – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dan menangkap puluhan orang pengedar narkoba dalam dua pekan, sejak tanggal 1 sampai dengan 17 November 2018.
Demikian disampaikan Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho, kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/11/2018). Ia mengatakan dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menangkap 35 orang tersangka dengan 28 kasus.”Dari jumlah tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja 0,41 gram, sabu-sabu sebanyak 218 gram dan pil dobel L sebanyak 990 butir,” katanya.
Mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri tersebut mengungkapkan selain menyita barang bukti berupa narkoba sabu-sabu dan pil dobel L, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti 19 unit telepon genggam serta uang tunai sebanyak Rp 2,2 juta.
“Banyak tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini membuktikan peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo masih banyak dan itu yang harus diberantas,” ujarnya pula.
Sebagai salah satu upaya mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo, pihaknya telah melakukan penyuluhan melalui kurikulum pendidikan P4GN ke sekolah-sekolah di wilayah Sidoarjo.
“Hal ini dilakukan supaya peredaran narkoba ini bisa dicegah sejak dari bangku sekolah. Salah satunya kurikulum di sekolah-sekolah di Sidoarjo tentang penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Atas kasus ini, lanjut dia, para tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1)(2) dan pasal 114 ayat (1)(2), pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.