“Miras harus dihentikan peredarannya di Bojonegoro”, tegas Kapolres kepada anggota.
Selain menegaskan untuk menindak peredaran miras di Bojonegoro, Kapolres Bojonegor juga mengingatkan kembali akan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri yang harus melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat dengan “TESENYUM” yaitu TErtib, SinErgi, NYaman, Unggul dan Modern. Selain itu juga, dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak memungut biaya sepeserpun kecuali apa yang telah ditetapkan dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai punguntan Pemerintah.
“Jangan ada embel-embel apapun dalam memberikan pelayanan. Abdikan diri sepenuhnya terhadap masyarakat”, pesa Kapolres.