Beritapolisi.com – Polres Toli Toli, Sebanyak 7,1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti tindak pidana selama 2017 dan 2018, dimusnahkan dihalaman Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu.
Selain sabu-sabu, turut dimusnahkan pula 11.600 butir THD, kata Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy yang dihubungi di Tolitoli usai acara pemusnahan tersebut.
Menurut Kapolres sabu-sabu yang dimusnahkan itu meurpakan barang bukti tindak pidana dari 80 perkara yang diproses kepolisian sampai ke pengadilan, sedang pil THD berasal dari 30 perkara selama 2017 sampai 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht).
Wakil Bupati Tolitoli H. Abdul Rahman Budding, sekda setempat Mukkadis Samsuddin serta Kajari, Ketua PN, Dandim dan Danlanal Tolitoli serta sejumlah kepala dinas ikut menyaksikan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu dan pil THD ke dalam panci lalu campur dengan air keras dan soda api kemudian diaduk dan dicor semen pada halaman samping kantor kejaksaan setempat.
Sedangkan barang bukti tindak pidana umum lain dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam ke dalam tanah.
Menurut AKBP Iqbal, Pemusnahan dilaksnakan pada bulan Juli sebagai hasil koordinasi dengan jaksa karena Polri sedang memperingati hari bhayangkara ke -72 sekaligus momentum dan tekad penegak hukum, forkopimda lebih bersinergi memberantas peredaran narkoba di Tolitoli.
Wabub Tolitoli Abdul Rahman mengaharapkan seluruh masyarakat bersama aparat penegak hukum merapatkan barisan untuk melawan dan memberantas berbagai jenis tindak pidana terutama narkoba.(hy/iqbal)