Penemuan korban penganiayanhingga tewas, Junisa (40) warga Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjomenggegerkan warga setempat, Selasa (13/11/2018). Namun dalam hitungan jam pelaku pembunuhankorban ini, berhasil diamankan polisi bersama barang buktinya.
Pelaku sadis pembunuhan korban tak lain adalah suami sirinya, yakni Sugiyono (47) warga Desa Bangunasri, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Korban yang ditemukan tewas dengan luka di bagian kepalanya akibat kena martil (palu) ini diduga karena cek cok sebelumnya. Pemicunya suami siri korban cemburu atas perilaku korban.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Saat ini diamankan petugas bersama barang buktinya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan,” terang Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho Selasa (13/11/2018).
Lebih jauh Zain menceritakan meski tersangka sudah diamankan di Polsek Taman, akan tetapi untuk korban masih berada di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Surabayauntuk diotopsi. Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar kosnya, sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam pemeriksaan sementara dia mengalami luka parah di bagian kepala belakang
“Pemicunya korban dan tersangka sebelumnya cek cok mulut yang berlanjut ke pertengkaran hingga mengakibatkan korban tewas karena dipukul martil itu. Mungkin karena suami siri korban cemburu,” imbuhnya.
Selama ini korban dan tersangka, kata mantan Sekpri Kapolriini, sudah cukup lama tinggal serumah. Namun pasutri ini berstatus suami istri hasil nikah siri.