Halodunia.net – Jakarta, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
“Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Pada 6 Juli 2018 lalu, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta memvonis Rita Widyasari selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp.600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp.110.720.440.000 dan suap Rp.6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Rita juga masih menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK.
“Sedangkan penyidikan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih terus dilakukan KPK,” tambah Febri.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa KPK menerima putusan hakim tersebut karena hukuman badan sudah dua pertiga dari tuntutan.
“Intinya, pertimbangan hakim kita bisa terima lagi pula pidana badan juga sudah dua pertiga, kemudian Rita nanti juga masih akan kita sidangkan untuk perkara TPPU,” tambah Fitroh.
JPU KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp.750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp. 248,9 miliar dan suap Rp.6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.(hy)