7.1 C
New York
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Kawanan Begal Berhasil dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan, Satu ditembak

Halodunia.net – Polres Metro Jakarta Selatan, Polisi membekuk lima bandit jalanan yang telah melakukan pembegalan sebanyak 10 kali, di kawasan Jakarta Selatan dan Depok. Salah satu pelaku ambruk setelah ditembak kakinya karena melawan pada saat penangkapan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar. Sik. Msi.mengatakan, kelima pelaku berinisial IAF (20), RF (22), AS (20), JP (19), dan NF (16). IAF dan AS dibekuk di kawasaan Gandaria; RD dan JP ditangkap di Srengseng Sawah, kemudian NF diamankan di Jalan Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah, dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil ungkap kasus Curas yang kejadiannya itu terjadi tanggal 3 Mei 2018. Berhasil diungkap kemarin, tanggal 13 Juli 2018. Satu pelaku (IAF) kami lakukan tindakan tegas di bagian kakinya karena melawan dan berusaha kabur. Mereka ini satu tongkrongan, di Taman Mangga Pulo, Srengseng Sawah, Jagakarsa,” ucap Kombes Pol Indra, saat Konfrensi Pers, Selasa (17/7/2018).

“Para pelaku telah beraksi lebih dari 10 kali dengan modus memepet pengendara sepeda motor, kemudian merampoknya. Seperti di kawasan Limo, Tanah Baru, Sawangan, Cibinong, dan Citayam, Depok. Selain itu, tiga kali di Ragunan, Cilandak dan Kemang, Jakarta Selatan”, kata Kapolres.

“Modusnya, mereka bergerombol memepet korban di jalanan menggunakan tujuh sepeda motor,” ucap Kombes Pol Indra.

Menurut Kombes Pol Indra setiap beraksi para pelaku membawa senjata tajam seperti golok, parang, celurit, dan pisau guna menakut-nakuti korbannya.

“Dari 10 lokasi belum ada korban luka. Tapi kami masih dalami lagi korban-korbannya siapa saja. Itu kan dari pengakuan mereka saja,” kata Kapolres.

Kelompok ini kerap beraksi pada dini hari menjelang subuh di tempat-tempat sepi. “Mereka ini selalu beraksi pada saat menjelang subuh, dengan sasaran tempat-tempat yang sepi. Korbannya dia pilih acak, diintai dulu, dibuntuti, dan memepet korban di tempat sepi,” ucap Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (hy/broto)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles