6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Kawanan Pencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua Berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Halodunia.net – Polres Metro Bekasi Kota, kawanan pencurian kendaraan bermotor roda dua berhasil di tangkap Tim Buser Kammneg yang dipimpin Kanit Kamneg IPTU Acep Wahyu, SH berinisial R als ISEK, DF als DEDY dan R als BOGEL (DPO), tkp di Jln. Angrek Merah Raya No. 16 Rt. 06 Rw. 25 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi kejadian sekitar Bulan Juni 2018 dalam keterangan pers yang dipimpin Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko SIK.MSI dan didampingi Wakasat Reskrim KOMPOL Bambang dan Kaur Subag Humas IPDA Joko Peristiwantoro yang dilaksanakan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (7/7/2018) pukul 10.00 wib.

Berasarkan informasi dari masyarakat keberadan diduga pelaku Curanmor maka Tim Buser Kammneg yang dipimpin Kanit Kamneg IPTU Acep Wahyu, SH melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 ( dua ) orang diduga pelaku Curanmor atas nama R als ISEK dan DF als DEDY berikut barang bukti .

Menurut pengakuan para pelaku bias melakukan perbuatannya dengan cara berkeliling sambil mengamati sepedah motor yang parkir di garasi rumah dan apa bila situasi memungkinkan langsung di ambil pelaku dengan menggunakan kunci Letter T dan pembagian peran pelaku adalah R als ISEK sebagai Pemetik dan DF als DEDY atau BOGEL ( DPO ) sebagai Joki sambil mengawasi situasi sekitar.

Menurut pengakuan Para Pelaku yang juga merupakan Residivis dalam kasus yang sama sudah melakukan perbuatannya selama kurang lebih 6 ( enam ) bulan sebanyak puluhan kali di daerah sekitar Bekasi Utara , Medan Satria , dan daerah Babelan Kab. Bekasi

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 ( satu ) Unit Sepedah Motor MIO SOUL, 1 ( satu ) Unit Sepedah Motor MIO JT, 1 ( satu ) Unit Motor Suzuki Satria FU Warna Hitam dan Kunci Letter TT.

Terhadap kedua nya R als ISEK dan DF als DEDy patut diduga melakukan perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman selama 7 ( tujuh ) tahun penjara. (hy/Erna R)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles