Bojonegoro – Anggota jajaran Polsek Bubulan pada Kamis (22/03/2018) sekira pukul 11.00 WIB kemarin siang, mengamankan seorang pedagang sayur keliling berinisial MGT als GAT bin SMT (40), warga Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang tertangkap petugas karena bertindak selaku pengecer togel. Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polsek Bubulan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bubulan, AKP Supaji, kepada media ini menerangkan, kejadian penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Clebung Kecamatan Bubulan, ada orang yang diduga bertindak selaku pengecer perjudian jenis togel sambil berdagang sayur keliling ke desa-desa.
“Setelah mendapati informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, “ terang Kasubbag Humas.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku sudah diketahui identitasnya, anggota segera mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pada Kamis (22/03/2018) sekira pukul 10.00 WIB, petugas mendapati seorang pedagang sayur yang mengendarai sepeda motor Honda Win, sedang berhenti di pinggir jalan PUK di Desa Clebung Kecamatan Bubulan, yang diduga sebagai pelaku pengecer perjudian jenis togel.
“Kemudian petugas mendekati orang tersebut dan dilakukan pemeriksaan,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, petugas mendapati HP yang di dalam kontak masuk ada SMS nomor tombokan judi togel dan di dalam keranjang sayur juga didapati kertas rekapan judi togel.
“Selanjutnya petugas mengamankan pelaku tersebut ke Polsek Bubulan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut .” imbuh Kapolsek.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas rekapan togel, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru yang di dalam kotak masuk SMS ada tombokan nomor togel, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win berikut 1 (satu) set rombong atau keranjang tempat dagang sayur dan uang tunai Rp 104 ribu.
“Seluruh barang bukti, juga turut diamankan petugas. Dan pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dikomfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel di Bubulan.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa Polres Bojonegoro berikut Polsek jajaran, telah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, untuk itu Kapolres mengajak seluruh warga Bojonegoro untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian guna membarantas segala bentuk perjudian dan juga penyakit masyarakat lainnya dengan selalu memberikan informasi kepada petugas.
“Laporkan jika ada penyakit masyarakat di lingkungan masing-masing dan akan kami tindak tegas,” pesan Kapolres.