24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Kemendagri: Baca Norma Regulasi Secara Utuh Terkait Polemik Pelantikan Komjen Pol M Iriawan PJ Gubernur Jawa Barat

Beritapolisi.com – Jakarta , Sejumlah fraksi di DPR berencana menggunakan hak angket untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran undang-undang di balik pelantikan Sekretaris Utama Lemhanas RI Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Namun, Kemendagri berkukuh hal tersebut tidak melanggar undang-undang.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Periode 2013-2018 berakhir masa jabatannya pada 13 Juni 2018. Maka, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana amanat Pasal 201 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kategori jabatan pimpinan tinggi madya diurai dalam Penjelasan Pasal 19 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di antaranya adalah sekretaris utama,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/6/2018).
Dijelaskannya, penugasan anggota Kepolisian Negara pada jabatan di luar kepolisian diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002, bahwa terdapat beberapa jabatan struktural tertentu di antaranya pada instansi Lemhanas dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil
Pengaturan ini, imbuh Bahtiar, selaras dengan amanat Pasal 20 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang TNI dan anggota Kepolisian Negara.
“Status jabatan Mochamad Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional. Dengan demikian pengangkatan Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat bukan di dasarkan pada keanggotaannya dalam Kepolisian Negara, tapi di dasarkan pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang sedang diembannya,” jelas dia.
Dengan demikian, sambung Bahtiar, secara prosedur, substansi, dan kewenangan dalam proses penetapan pengangkatannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, Bahtiar mengatakan rekam jejak baik dari sisi integritas, kapasitas, dan komunikasi serta hubungan yang baik dengan seluruh Kementerian/Lembaga menjadi pertimbangan utama dari Pemerintah sehingga diharapkan lebih optimal dalam membangun sinergi antara para pihak (TNI, Polri, Pemda, Penyelenggara Pilkada, Forkompimda, Pers dan stakeholder lainnya) untuk mensukseskan Pilkada dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jawa Barat.
“Kami mengajak semua pihak agar tidak perlu meragukan integritas dan profesionalitas Mochamad Iriawan dalam menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Yakinlah bahwa beliau akan mampu menegakkan netralitas serta mengoptimalkan dukungan pemerintah daerah dalam Pilkada Tahun 2018,” tutur Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, praktik dan kebijakan yang sama juga pernah dilakukan pada saat pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Timur pada tahun 2008 (Mayjen Setya Purwaka/Irjen Kominfo) dan pengangkatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada tahun 2017 (Komjen Pol. Carlo Tewu/Sahli Kemenko Polhukam).
“Sekali lagi, dukungan regulasi terkait pengangkatan Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan. Bila masih ada yang mempersoalkan hal ini, kami imbau agar membaca norma regulasi secara utuh dan tidak dibaca sepotong-sepotong,” pungkas Bahtiar.(hy/fr)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles