Setelah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Tanjungpinang, Tengku Muktharuddin untuk melakukan aktifitasnya dibantu oleh warga binaan lainnya yang sekamar dengannya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Fajar Teguh Windowo mengatakan saat dijebloskan ke dalam sel tahanan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap tahanan oleh perawat Rutan sendira. Hasilnya memang warga binaan (Tengku Muktharuddin_red) ini dalam kondisi sakit.
“Hasil pemeriksaan, tahanan ini mengidap sejenis penyakit osteoporosis berawal dari penyakit gula dan obesitas, sehingga dilakukan operasi pada tulang belakang beberapa bulan lalu,” katanya.
Sementara itu, pengecekan kesehatan rutin dilakukan oleh perawat Rutan Kelas I Tanjungpinang. Sedangkan kegiatannya di dalam sel dibantu oleh warga binaan lain yang berada satu sel dengan Tengku Muktharuddin.
“Kalau kegiatan di dalam sel dibantu tahanan lain yang satu sel dengannya. Orang pertama yang mengunjungi Tengku Muktharuddin tadi pagi adalah pengacaranya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikoir) Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap Tengku Muktharuddin, terdakwa korupsi Rp 1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM), Senin (26/3/2018)
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah SH dan Yon Efri SH mengatakan, bahwa hari ini agenda sidang seharusnya adalah pembacaan putusan. Tetapi berdasarkan musyawarah majelis hakim sepakat untuk menggunakan haknya untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa