24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota Polsek Bekasi Timur Kasus Pengedaran Obat Farmasi

Beritapolisi.com – Polres Metro Bekasi Kota, Kapolsek Bekasi Timur KOMPOL H Agung SE dan Kasubag Humas KOMPOL Erna R ungkap kasus pengedaran (menjual) sediaan farmasi (obat2an) yang tidak memiliki ijin edar dengan menangkap 2 (dua) orang pelaku, yaitu berinisial AY dan NI, Tkp toko obat “AGAM” Jl. ki mangun sarkoro no 39-32 rt 03/07 kel bekasi jaya kec bekasi timur kota bekasi dengan barang bukti 162 butir kapsul warna hijau kuning di duga Tramadol kapsul, 643 butir tablet warna putih di duga Tramadol tablet, 472 butir tablet warna kuning di duga Eximer tablet, 32 butir tablet Alprazolam 50 mg dan 1 mg, 45 butir tablet Tramadol 50 mg (strip) dan uang tunai sebesar Rp 2.238.000,- sebagai hasil penjualan, dalam keterangan pers Rabu (28/2/2018) pukul 13.00 wib.

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota Polsek Bekasi Timur Kasus
Pengedaran Obat Farmasi (adhy/beritapolisi)

Adapun saksi saksi bernama Andrean Ramadhan 20 th, bekasi 24 jan 1997, jl linggar jati II blok D no 103 rt 13/09 kel duren jaya kec bekasi timur kota bekasi (pembeli), Asrifudin Alamsyah 19 th, bekasi 09 des 1998, jl haruman 3 no 51 rt 02/14 kel kayuringin jaya kec bekasi selatan kota bekasi (pembeli) dan Dhimas Hendro Purnomo 19 th, jl duren I blok A/508 rt 06/12 kel duren jaya kec bekasi timur kota bekasi (pembeli).
Kronologis kejadian, berdasarkan info dari masyarkat bahwa di tkp ada toko obat yang menjual obat obatan tanpa ijin edar, kemudian kanit reskrim sek bekasi timur bersama anggota langsung menuju tkp dan benar bahwa di tkp dua pelaku di atas sedang melayani penjualan obat obatan tersebut di atas kepada para pembeli (saksi2 diatas). Kemudian di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di atas berikut BB-nya lanjut di bawa ke mapolsek bekasi timur untuk proses sidik.
Barang bukti yg di amankan polres bekasi kota (adhy/beritapolisi)

Hasil interogasi bahwa pelaku menjual obat2an tersebut : 3 btr Rp 10.000,- utk Tramadol, 1 btr Rp 20.000,- untuk Eximer dan 5 btr Rp 30.000,- untuk Alprazolam. Setelah di lakukan pengembangan berhasil kita tangkap langsung tsk no 3 an. M bin Nurdin yang berperan sebagai pembujuk (yang memberi upah setiap bulan-nya) kepada kedua tsk diatas (no 1 dan  2) untuk menjual obat obat tersebut ditoko diatas.
Tindak pidana : setiap orang dengan sengaja mengedarkan (menjual) sediaan farmasi / alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 th.
Sangkaan pasal : 197 UU No 36 th 2009 ttg kesehatan jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP. ( adhy)
Sumber berita: KOMPOL Erna R. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles