6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

KPK: Tersangka Suap Pembangunan Transmart Cilegon dipindah ke Lapas Serang

Beritapolisi.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Ahmad Dita Prawira dan Politikus Golkar Kota Cilegon, Hendri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten.
“Hari ini, dilakukan eksekusi terpidana Ahmad Dita Prawira dan Hendri dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
Eksekusi terhadap dua penerima ‎suap proyek pembangunan Mal Transmart Cilegon tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, berkekuatan hukum tetap alias incrakht.
Ahmad Dita Prawira dan Hendri divonis bersalah Hakim Pengadilan Tipikor Serang karena telah menerima suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Mal Transmart Kota Cilegon bersama-sama dengan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.
Ahmad Dita Prawira sendiri divonis dengan pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp225 juta subsider dua bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Sementara Hendri, divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Ahmad Dita ‎terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(hy/ads)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles