6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

LAKPESDAM : Pengibaran Bendera HTI adalah Makar

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) NU Surabaya menyesalkan tragedi penurunan bendera merah putih dan pengibaran bendera HTI yang terjadi di halaman DPRD Kabupaten Poso dan di Lapangan Sintuwu Maroso, pada Jumat (26/10).

Hal tersebut dinyatakan oleh (plt) Ketua LAKPESDAM Surabaya, M Najih Arromadlomi. Ia menyatakan bahwa perbuatan menista para ulama pejuang kemerdekaan tersebut tidak boleh terulang.

Najih juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah melawan hukum dan makar, dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya Kemendagri telah menyatakan bahwa bendera-bendera yang tak boleh di instansi negara itu termasuk ruang publik adalah bendera organisasi yang terlarang, seperti PKI, HTI, GAM, OPM. Semua adalah bendera yang dilarang UU. Karena itu Polisi harus mengusut tuntas pelakunya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles