Legislator Kalimantan Tengah, Duwel Rawing mengusulkan Pemerintah Kabupaten/kota yang membebaskan peredaran minuman keras supaya menyediakan tempat-tempat minum sebagai upaya meminimalisir kriminalitas dan penggunaan oleh anak di bawah umur.
Sumbangan retribusi dari miras terhadap pendapatan asli daerah (PAD) memang besar namun dampak negatif yang ditimbulkan juga relatif besar, kata Duwel di Palangka Raya, Rabu.
“Saya tidak mempermasalahkan miras diperjualkan secara bebas. Tidak ada masalah. Saya hanya ingin ada tempat secara khusus yang disediakan untuk meminumnya dan tidak bisa dibawa keluar dari tempat itu,” ucapnya.
Bupati Katingan periode 2003-2013 ini kembali menegaskan bahwa minuman keras yang dibeli, tidak boleh dibawa keluar dari tempat yang telah tersedia, sehingga apabila ada yang mabuk akan menjadi tanggung jawab si pengelola untuk mengantar pulang.
Sementara bagi anak-anak di bawah umur tidak boleh masuk. Dengan begitu, maka tidak akan mengundang aksi yang menjurus kepada kejahatan.
“Coba kalau dibiarkan dibawa pulang dan minum di pinggir jalan, jelas bisa saja ada potensi mengganggu orang atau mengarah pada aksi kriminalitas,” kata Anggota Komisi C tersebut.
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, persoalan yang terjadi selama ini, adalah bebasnya peredaran miras itu tanpa memandang umur ataupun tempat.
Dia mengatakan semestinya persoalan itu harus mendapat pengaturan khusus, yang berdampak positif. Memungut pemasukan daerah dari sektor itu boleh dan sah-sah saja. Namun yang perlu diingat adalah regulasi khusus, agar tidak berpengaruh negatif dalam lini kehidupan masyarakat.
“Intinya bagaimana agar miras tidak membahayakan atau mencelakakan orang lain, melalui cara-cara yang jitu dan baik,” demikian Duwel.
Sumber: Antaranews