Beritapolisi.com – Jakarta, Pemerintah sudah setuju tanggal 27 Juni jadi hari libur secara nasional karena bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Keputusan Presiden (Keppres) tentang hari libur tersebut akan segera diterbitkan.
“Ketua KPU mengusulkan tanggal 27 diliburkan secara nasional. Ini sudah disetujui oleh pemerintah. Jadi akan libur semua daerah,” kata Menko Polhukam Wiranto saat rapat koordinasi evaluasi pengamanan Pilkada Serentak 2018 di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa Keppres mengenai hari libur saat pikada sudah diajukan ke Presiden dan kemungkinan dalam dua hari ini disahkan. “Sehari atau dua hari ini,” ujarnya.
Libur pada 27 Juni disepakati agar warga negara bisa leluasa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018 yang akan berlangsung di 171 daerah. Libur akan tetap diberlakukan secara nasional, termasuk daerah-daerah yang tak menggelar Pilkada.
“Misal di DKI tidak ada Pilkada, tapi mayoritas pekerja di DKI tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel, Bekasi, jadi akan libur semua,” terang Tjahjo.(hy/fr)