Bojonegoro – Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, jajaran Polsek Baureno Polres Bojonegoro menggelar razia disejumlah warung yang diduga menjual minuman keras, Jum’at 04 Mei 2018.
Pelaksanaan razia Pimpinan Kanit Sabhara Aiptu Hartono dan Kanit Reskrim Ipda H Sholeh beserta anggota, mereka melakukan razia ditempat-tempat penjualan minuman keras yang ada di Wilayah Hukum Polsek Baureno.
Dalam razia tersebut petugas mengamankan 2 jerigen berisi 50 liter minuman keras jenis Toak di warung milik Sdr WW (47) warga Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Saat ini barang bukti minuman keras jenis tuak tersebut diamankan di Kantor Polsek Baureno.
Sementara sebelumnya di Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, polisi juga menyita miras 1 jerigen jenis tuak berisi 25 liter milik SE(50) warga Desa Tondomulyo Kecamatan Kedungadem Bojonegoro yang hendak mengirim ke salah satu warung di Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno.
Disampaikan oleh Kapolsek Baureno AKP Marjono, razia itu dilaksanakan karena salah satu penyebab terjadinya tidak pidana bermula dari minuman keras. Selain itu miras juga berdampak dapat menimbulkan kematian bagi peminumnya.
“Mudah-mudahan dengan operasi penyakit masyarakat ini bisa mengurangi gangguan kamtibmas,” kata AKP Marjono.
Dari kegiatan tersebut, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang menjual minuman keras, agar kedepan tidak menjual minuman keras lagi.