Beritapolisi.com,-Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang jambret, yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah Sidoarjo.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah MA, 20 tahun, warga Jalan Cendrawasih, Desa Larangan, Kecamatan Candi.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menjelaskan, tersangka berhasil diringkus polisi setelah beraksi di Jalan Hasanuddin, Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (8/2/2019) lalu.
“Tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya, bersama motor matic yang dikendarainya saat beraksi,” ujar Kompol Harris pada wartawan, Senin (25/2/2019). Ia melanjutkan, tersangka merupakan spesialis jambret yang kerap menyasar warga yang mengoperasikan handphone di pinggir jalan raya.
Tersangka selalu beraksi dengan satu rekannya BO yang kini masih dalam pencarian polisi. “Tersangka adalah eksekutor, sementara BO adalah sopirnya,” imbuhnya.
Selain itu, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, tersangka juga sudah banyak beraksi di Kota Sidoarjo. Tercatat sudah enam lokasi menjadi tempat beraksi tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.