Tanjungpinang. Satu pelaku dugaan pengelapan mobil rental diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Perbuatan pelaku inisial YR dilakukan dengan cara merental selama dua minggu dan pelaku langsung mengadaikan mobil tersebut seharga Rp 14 juta.
Pelaku berdalih, perbuatan pidana yang dilakukan untuk membantu orang tuanya yang sedang sakit.
Bahkan pelaku juga telah mengganti warna (cat) menjadi warna hitam sedangkan warna mobil yang dirental awalnya berwarna silver.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan, kasus penggelapan ini berawal pada saat tersangka merental satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver BP 1406 YB tepatnya sekitar bulan Desember 2017 dengan menggunakan KTP tersangka.
Beberapa hari kemudian pelaku kembali merental mobil tersebut, namun menggunakan KTP temannya.
Setelah menyerahkan uang Rp 700 ribu kepada pemilik rental itu, pelaku langsung membawa pergi mobil tersebut.
Kemudian pelaku menghubungi temannya yang berinisial MS dengan tujuan untuk menggadaikan mobil itu.
“Namun sebelum menggadaikan mobil itu Rp 14 juta, pelaku telah merubah warna mobil menjadi warna hitam,” ungkap Dwihatmoko saat pers rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/2).
Ia menambahkan, pemilik rental langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungpinang.
Atas laporan tersebut, lanjutnya, anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan sehingga diketahui keberadaan pelaku dan langsung membekuk pelaku.
Kini, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tanjungpinang. Pelaku juga dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.