24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Netralitas Polri Dalam Sambut Pesta Demokrasi Pemilu Dan Pilkada 2018/2019

Netralitas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti suatu keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas). Di dalam tubuh Polri, Netralitas menjadi suatu kewajiban yang dimiliki anggotanya.

Didalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum & pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung *WAJIB* bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik Praktis sebagai anggota POLRI, maka dari itu seluruh anggota POLRI *WAJIB* mempedomani sikap netralitas antara lain ssebagai berikut:

1. Anggota Polri dilarang *mendeklarasikan diri* sebagai bakal calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.

2. Dilarang *menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun* dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu / Pemilukada.

3. Dilarang *menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut2* yang bertuliskan / bergambar PARPOL, CALEG, dan PASLON.

4. Dilarang *menghadiri, menjadi pembicara / narasumber* pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang *mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan* gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6. Dilarang *melakukan foto bersama* dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.

7. Dilarang *memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun* kepada calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg / Tim Sukses.

Yang *WAJIB* dilaksanakan adalah memberikan *pengamanan pada rangkaian kegiatan* Pemilu / Pemilukada.

8. Dilarang *menjadi pengurus / anggota tim sukses* Paslon / Caleg didalam Pemilu / Pemilukada.

9. Dilarang *menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon / Caleg* didalam kegiatan Pemilu / Pemilukada.

10. Dilarang *memberikan fasilitas2 dinas maupun pribadi* guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Suksesp dan Paslon Pres / Wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang *melakukan kampanye hitam (Black Campain)*
terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang *memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara* pada kegiatan pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.

13. Dilarang *menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU)*
serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

Demikian pedoman sikap netralitas anggota Polri yang harus dipedomani dan dilaksanakan.

Larangan tersebut dari Kapolri melalui Kadiv Propam Polri.

Sumber: Tribratanews.kepri

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles