Bojonegoro – Sebuah bus antar kota dalam propinsi (AKDP) jurusan Bojonegoro – Surabaya yang ketahuan melanggar garis marka jalan tengah (ngeblong) dijalan raya Bojonegoro – Surabaya tepatnya di perlintasan rel kereta api di Kecamatan Baureno pada hari Selasa (03/04/2018) siang tadi sekira pukul 12.00 WIB langsung diberikan tilang oleh petugas dari Sat Lantas Polres Bojonegoro saat melakukan patroli di jalan raya.
Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistyono, SH yang melihat langsung kejadian bersama anggotanya langsung menghentikan laju bus yang sangat meresahkan pengguna jalan lainnya dikarenakan dapat mengakibatkan potensi kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya. Seusai menghentikan laju kendaran bus tersebut, sesuai prosedur penindakan, Kanit Turjawali langsung memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi bus tersebut.
“Walaupun terlihat kasat mata melakukan pelanggaran, kami tetap terapkan SOP saat akan memberikan tindakan dengan tetap memeriksa kelengkapan berkendara kepada supir”, ucap Kanit Turjawali.
Selain itu, Kanit Turjawali juga sangat menyesalkan sekali ulah dari pengemudi bus tersebut karena hal tersebut sangat membahayakan bagi para pengguna jalannya lainnya.
Kepada masyarakat, Kanit Turjawali memberikan pesan agar melaporkan kepada aparat Kepolisian jika melihat langsung hal serupa baik bus maupun kendaraan lain.
“Tetap utamakan keselematan berkendara, Stop Kecelakaan, Stop Pelanggaran. Keselamata sebagai kebutuhan”, pesan Ipda Luluk.