Tribratanews-gresik.com –
Razia minuman keras(Miras) terus dilakukan anggota Kepolisian Resort Gresik. Dengan melakukan Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan (KKYD),
Sat Sabharaberhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras yang siap dijual, Kamis (27/9/2018) pukul 23.00 wib.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kasat Sabhara Polres Gresik AKP Windu, SH Mengatakan Sebanyak 3 dus miras, jenis Anggur merah 2 kardus dan Anggur hitam 1 kardus berhasil diamankan. Barang bukti ini diperoleh Sat Sabhara
Polres Gresiksaat giat KKYD, mendengar adanya informasi keberadaan miras di wilayah Pelabuhan Gresik dipimpin Danru Dalmas Aiptu Didik bersama 8 anggotanya melakukan penggedahan dan ditemukan miras tersebut.
Tak hanya barang bukti yang diamankan, satu tersangka penjual miras juga diciduk SE (45), merupakan warga Desa Bedilan Kecamatan Gresik, Gresik.
” Saat ini bersama dengan barang bukti SE (45) diamankan di Mapolres Gresikguna proses Tipiring ” Ungkap Kasat Sabhara.
Ia menambahkan razia dilakukan dalam rangka giat KKYD atau cipkon dan patroli hunting oleh personil Sat Sabhara Polres Gresik dengan sasaran premanisme, peredaran Narkoba, Miras dan kepemilikan senjata api dan kejahatan jalanan lainnya.
Tidak hanya sebatas itu, pihaknya juga rutin menyisir sejumlah warung dikawasan Pelabuhan Gresik, hal ini guna mengantisipasi tidak terjadinya tindak
kriminalitasdimasyarakat yang dipicu dari minuman keras dan tuak.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, sejumlah toko dan warung untuk tidak menjual berbagai jenis minuman keras karena minuman keras dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan bagi nyawa orang lain,”katanya.