Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H saat konferensi Pers.
Tanjungpinang-Pelaku Hate Speech (Ujaran kebencian) MKN (54) ditangkap Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, kamis (22/02) sore.
“MKN yang ditangkap saat berada dirumah kosan yang dia sewa di Jalan Korindo Sei Lekop kijang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau karena memposting konten ujaran kebencian yang bersifat SARA di Google+ ( google plus ).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H membenarkan bahwa MKN ditangkap karena memposting Hate Speech yang bersifat SARA dengan menyebut etnis tertentu dan kepala daerah, keterangan ini Ardiyanto sampaikan saat konferensi pers yang dilakukan di lobi Polres Tanjungpinang, jum’at (23/02) pagi.
MKN dilaporkan berdasarkan LP – B /144/VIII/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 24 Agustus 2017 An. Pelapor Suaeb dan LP-B/18/II/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 21 Februari 2018 an. Billy Apriansyah Saputra.
Barang bukti yang kita sita dari pelaku berupa 1 ( satu ) unit tablet merek Asus warna hitam beserta memory card, 1 ( satu ) lembar kartu pengenal media rakyat, 1 ( satu ) buah akun facebook atas nama pelaku dan 1 ( satu ) buah Hard Disk Eksternal yang berisi eksport ( unduhan ) akun facebook pelaku, terang Ardiyanto.
“Saat ini penyidik kita sedang menggali isi konten lain yang ada di akun Google + dan Facebook milik pelaku diluar dari konten yang sudah dilaporkan.” jelas Ardiyanto.
MKN kita kenakan dengan Pasal 45 a (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar dan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 4 tahun dengan denda 750 juta, pungkasnya.(*)
#DSR
#hoax
#pelakuhoax
#polrestanjungpinang #pelakuhatespeechditangkap
#pelakuhatespeech
#stophoax